oleh

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dipolisikan atas Dugaan KDRT

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS dilaporkan ke polisi. Politikus asal Partai Gerindra itu diseret ke jalur hukum atas kasus dugaan penganiayaan terhadap istrinya.

“Saat ini saya menyatakan benar ada LP (laporan-red) tentang KDRT tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (30/11/2021) malam.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada Senin, 3 Mei 2021 lalu. Adapun istri yang menjadi korban berinisial LKS, dan pihak pelapor adalah keluarganya.**Baca Juga : Instruksi Bupati Zaki Fasilitas TPU Buniayu di Sukamulya Diperbaiki

Keluarga LKS telah melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang di Tigaraksa. Korban juga dikabarkan telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

Shinto pastikan, hingga kini penyidik Polresta Tangerang masih terus melakukan pendalaman kasus KDRT yang disangkakan kepada RGS. “Dan saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan,” terangnya.

Menurutnya, secara utuh polisi akan segera menyampaikan rangkaian konstruksi persoalan hingga akhirnya Dewan Kabupaten Tangerang itu dilaporkan. “Nanti informasinya akan di rilis oleh Polresta Tangerang,” ujar Shinto.

Hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih berupaya menghubungi RGS selaku terlapor maupun elite KDRT.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Banten, Andra Soni menyatakan baru mengetahui soal koleganya dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak KDRT. “Malah baru tau ini. Saya cek dulu ya,” terangnya.(cr/yud)

Print Friendly, PDF & Email