oleh

Anggota DPRD Banten Sebut Walikota Arief ‘Cuci Tangan’ Soal Temuan Mensos

image_pdfimage_print

Kabar6- Pernyataan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah soal dugaan pemotongan dana PKH yang ditemukan dalam giat Inspeksi Mendadak (Sidak)  Menteri Sosial, Tri Rismaharini, pada sebuah wawancara disalah satu stasiun televisi nasional, dinilai ‘blunder’ dan kurang tepat.

Anggota DPRD Provinsi Banten, A. Jazuli Abdillah mengatakan, bahwa apa yang disampaikan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dianggap kurang tepat. Sehingga, dapat menimbulkan salah paham dan mengarah ke fitnah ditengah masyarakat.

Menurutnya, ada tiga poin yang disampaikan oleh Walikota Arief. Pertama, kata Jazuli, ia hendak mengklarifikasi bahwa kasus pemotongan itu terjadi pada program bantuan sosial PKH oleh pendamping.

Sementara PKH sendiri dikatakannya merupakan program pemerintah pusat, dimana pemerintah daerah tidak terlibat atau dilibatkan dalam mengordinasikan pendamping.

Kedua, lanjut dia, Arief ingin memberikan tanggapan empatik bahwa kasus pemotongan itu telah merugikan warganya yang sangat membutuhkan bantuan di tengah pandemi. Ia menilai pemotongan Rp 50.000 terhadap besaran bantuan Rp 300.000 dan beras 10 Kg  sangat besar dalam situasi sekarang ini.

Sedangkan, poin ketiganya adalah, ia hendak memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah tentang PKH yang selama ini tidak melibatkan pemerintah daerah, khususnya dalam mengordinasikan pendamping yang menurut dia (Walikota Arief), bertugas membagikan surat undangan.

“Betul bahwa PKH adalah program pemerintah pusat. Tetapi bukan berarti pemerintah daerah sama sekali tidak terlibat/dilibatkan. Pemerintah daerah bertanggungjawab untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap pendamping PKH atau pendamping sosial terkait, petugas kecamatan juga kelurahan,” kata Jazuli, dalam tulisannya yang dibagikan kepada Kabar6.com, Jum’at (30/7/2021).

Edukasi yang dimaksud, lanjut politisi Partai Demokrat ini, tidak sebatas menjelaskan mengenai kebijakan PKH tetapi juga tata cara penyampaian pengaduan.

Wali Kota bahkan bertanggungjawab melaksanakan pemantauan dan pelaksanaan pemberian bantuan, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, serta menyediakan pendamping dan/atau aparat setempat untuk membantu proses sosialisasi dan verifikasi penerima bantuan.

“Karena itu, tidak tepat jika Arief bersikap mengelak dan terkesan cuci tangan atas temuan kasus di lapangan. Lagi pula penyaluran program yang disidak oleh Menteri Sosial bukan hanya PKH melainkan juga *Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Pangan/BPNT,” tegas dewan yang tergabung pada Komisi I DPRD Banten ini.

Selain itu, menurut dia, temuan atas dugaan kasus penyalahgunaan di lapangan juga bukan hanya PKH melainkan semua jenis bantuan yang disebutkan itu, termasuk BST dan BPNT.

“Wali Kota Tangerang sepertinya kurang memahami apa saja jenis-jenis bantuan yang disalurkan pemerintah pusat beserta nominal masing-masing. Dalam pernyataan di atas ia (Walikota Arief)  menyoroti bahkan cenderung menyalahkan pendamping PKH dan pemerintah pusat. Sayangnya, nominal bantuan yang disebut Rp 300.000 dan beras 10 Kg di mana penyalurannya melalui Kantor Pos. Padahal, itu jelas bukanlah jenis bantuan PKH. Lebih tepatnya itu adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan khusus untuk menanggulangi dampak Covid-19. Dan petugas yang melaksanakan juga bukan pendamping PKH, melainkan dari TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat),” terangnya.

Hal tersebut, tambah Jazuli, cukuplah menunjukkan, bahwa Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, kurang hati-hati dalam memberikan pernyataan.

“Boleh saja memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah pusat asal menyasar tepat pada persoalan. Meski begitu, menurut saya, bukan tempatnya bila disampaikan di media tv nasional di tengah mencuatnya dugaan kasus penyelewengan/penyalahgunaan Bansos. Bagaimana pun, pemerintah daerah adalah bagian dari pemerintah pusat, punya tanggung jawab atas bantuan yang disalurkan pemerintah pusat,” sindir Jazuli.

Kritik yang disampaikan Walikota Tangerang, masih kata Jazuli, karena pemerintah daerah tidak dilibatkan mengoordinasikan pendamping dalam memberikan undangan pencairan bantuan jelas salah arah.

Pasalnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai di Bab V Pasal 17 sangat jelas terkait peran Kepala Derah.

“Kemudian, PKH itu bentuknya non tunai, disalurkan langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan tugas pendamping tidak memberikan undangan pencairan. PKH sendiri merupakan program lama, jauh sebelum Covid-19 di mana dari sisi pelaksanaannya bisa dikatakan sudah mapan karena terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Begitu juga Program Pangan/BPNT,” jelas dia.

**Baca juga: Pasien Isoman Diimbau Manfaatkan Fasilitas Isolasi Terpusat

Sementara BST, tambah orang dekat Gubernur Banten, Wahidin Halim ini, meskipun baru pada saat pandemi, tetapi penyalurannya tidak jauh beda dengan PKH dan Program Pangan, yaitu ke rekening KPM (Kelompok Penerima Manfaat/ warga) atau melalui Kantor Pos jika tidak dapat disalurkan melalui rekening. Sekali lagi pernyataan tersebut cenderung menunjukkan ketidakpahaman Wali Kota Tangerang.

“Untuk ke depan, Pertama, kepada Wali kota agar melakukan tabayun atau klarifikasi lebih jelas atas pernyataannya tersebut pada media dimana disampaikan sebelumnya. Kedua, para pendamping PKH yang merasa dirugikan oleh pernyataan Wali kota agar tetap tenang dan bekerja melaksanakan tugasnya sebagaimana biasa dengan penuh tanggungjawab. Dan, terakhir, saya berharap agar semua elemen pemerintah dan pihak terkait terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi untuk memaksimalkan kebijakan dalam rangka menanggulangi dampak Covid-19. Semua instansi di semua tingkatan tidak saling mengelak apalagi menyalahkan ketika terdapat temuan di lapangan. Agar proses penyaluran bantuan dalam bentuk apapun, terutama di masa pandemi Covid-19 sesuai aturan dan tepat sasaran,” tutupnya. (ges)

Print Friendly, PDF & Email