oleh

Anggota DPR: Pelecehan Seks Terhadap Anak Menggelisahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Angka kasus tindak pelecehan seksual yang menimpa kalangan anak di bawah umur, menunjukan sinyalemen menggelisahkan.

Ini ditilik dari beragam kasus yang terus terjadi diberbagai daerah, termasuk di KotaTangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang. Atas kondisi ini, dinilai perlu adanya langkah serius dari semua pemangku kepentingan agar kasusnya bisa diredam.

Demikian diungkapkan, Ketua Yayasan Parinama Astha, Rahayu Saraswati kepada kabar6.com lewat pesan BlackBerry, Sabtu (20/9/2014). “Bahwa Indonesia merupakan destinasi wisata seks anak. Memprihatinkan,” ungkapnya.

Wanita yang kini menjadi anggota DPR-RI terpilih di Komisi VIII itu memberikan sejumlah masukan penting untuk disikapi. Rahayu bilang, mulai sekarang perlu membangun basis data pelaku kejahatan seksual terhadap anak (phedofilia).

Data tersebut selanjutnya diintegrasikan dengan basis data serupa pada lembaga-lembaga penegakan hukum internasional. Langkah berikutnya, perlu membongkar sejarah (history) akses internet yang dioperasikan para tersangka, guna menelusuri keberadaan jejaring pedofilia internasional.

“Ketiga, menjadikan puskesmas dan posyandu bekerjasama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada masing-masing Mapolres setempat sebagai sentra terdepan dalam pendidikan seks bagi keluarga,” sarannya.

Formulasi penting lainnya, masih dijelaskan Rahayu, segera mendorong sentra-sentra obyek wisata untuk mau melakukan kampanye antiwisata seks anak. Gerakan moral itunya dengan melibatkan Kementerian Pariwisata sebagai motor penggerak. **Baca juga: 2014, Kejahatan Seksual Anak di Tangsel Meningkat.

Sedangkan bagi warga negara asing yang terbukti secara hukum telah melakukan tindakan seks menyimpang terhadap anak Indonesia. Rahayu usulkan agar dapat diadili dan menjalani masa hukuman di Tanah Air. Jadi tak perlu ada ekstradisi. **Baca juga: Pelecehan Seks Meningkat, KDRT Menurun.

“Kita juga perlu menyemangati Komisi Perlindungan Anak untuk lebih berkonsentrasi pada pembangunan sistem dan koordinasi penanganan kejahatan seksual terhadap anak. Di samping tetap aktif menangani permasalahan dengan pendekatan kasus demi kasus,” usul Rahayu.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email