oleh

Anggota Dewan Tangsel Bantah Sogok Warga Serua

image_pdfimage_print

Kabar6-Tudingan warga kepada anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyogok dianggap sama sekali tidak mendasar.

Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Tangsel, Drajat Sumarsono, secara tegas menampik tudingan penyuapan warga di sekitar lokasi proyek pembangunan unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas Elpiji (SPBGE).

Menurutnya, warga harus mempertanggungjawabkan fitnah dan tuduhan itu di jalur hukum.

“Karena saya tidak pernah memberikan uang satu rupiah pun kepada warga,” tegasnya saat dihubungi kabar6.com lewat sambungan selularnya, Rabu (25/3/2015) malam.

Politisi asal PDI Perjuangan itu menyatakan, dirinya akan melaporkan ke aparat penegak hukum bagi warga yang mengklaim telah menerima uang sogokan. **Baca juga: Wah, Oknum Dewan Tangsel Nyogok Warga Serua?

Justru warga yang meminta difasilitasi ke pihak pengelola SPBGE Serua. “Kalau tidak mau difasilitasi, kenapa demo ke DPRD?,” terangnya.

Drajat bilang, warga minta agar diklarifikasi perihal keberadaan SPBGE di Serua. Ketika warga mencoba audiensi dengan Dewan, dirinya bersama Ketua Badan Kehormatan (BK) Gacho Sunarso langsung bertindak.

Jika warga menolak, menurutnya, jangan mengatasnamakan penduduk sekitar SPBGE, tapi membawa nama pribadi masing-masing individu.

Saat turun ke lapangan, klaim Drajat, dirinya bertemu dengan Ketua RW 02 dan 03 dan sejumlah RT di Kelurahan Serua.

Hasil penelusuran terinformasikan bahwa permasalahan sebenarnya adalah jual-beli tanah yang menjadi lahan SPBGE yang melibatkan dua pihak calo.

Drajat menyatakan, dari keterangan itu terungkap bahwa aksi demo selama ini ditunggangi oleh calon tanah yang kalah.

“SPBGE ternyata pernah melakukan sosialisasi ke Kelurahan Serua. Boleh tanyakan ke lurah, karena saya turun langsung ke lurah dan kecamatan. Itu bahasa dari lurah dan Sekcam (Sekretaris Kecamatan),” terangnya menjawab tudingan warga.

Mengenai rekomendasi dari Walikota Airin Rachmi Diany yang telah menginstruksikan kepada anak buahnya untuk menutup kegiatan pembangunan. Drajat jelaskan, kebijakan itu merupakan hak dan kewenangan pihak eksekutif.

Sebab, tugas pokok dan fungsi Dewan sebagai pengawas kebijakan bukannya teknis. Drajat pun mengelak ihwal tudingan telah membantu mengurus perizinan SPBGE. “Bukan kapasitas saya mengurus perizinan,” elaknya.

Diketahui sebelumnya, Drajat Sumarsono, anggota DPRD Kota Tangsel membenarkan, ia bersama beberapa rekannya pernah mendatangi kantor BLHD Kota Tangsel di Setu.

Kedatangannya untuk mendampingi pihak swasta yang rekomendasi izin UKL/UPL belum dikeluarkan.

“Kami sebagai anggota dewan mendapatkan keluhan dari pihak swasta, yah langsung mendampingi untuk datang ke BLHD dan menanyakan kenapa rekom UKL/UPL belum dikeluarkan dan pas didampingi langsung dikeluarkan,” ucap Politisi PDIP ini kepada kabar6 di ruang Wakil Ketua DPRD Tb Bayu Murdani.

Saat disinggung rekomendasi atau izin apa lagi yang belum dikeluarkan terkait pembangunan SPBG Serua, Drajat menuturkan, saat ini yang belum dikeluarkan hanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan legislator yang mengawal proses itu adalah Ketua Badan Kehormatan (BK) Gacho Sunarso.

“Rekom BKPRD, Amdal Lalin, Damkar dan Satpol PP serta UKL/UPL sudah dikantongi, hanya tinggal IMB-nya saja dan silakan tanya ke Pak Gacho yang mengawal proses di BP2T tersebut,” ungkap politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pamulang ini.(yud/ard)

Print Friendly, PDF & Email