oleh

Anggaran Perubahan Penanganan Corona di Kota Tangerang Belum Diperbarui

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 Kota Tangerang hanya sebesar Rp. 221,9 Miliar.

Nominal itu berbeda dengan apa yang disampaikan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah yang menyatakan anggaran penanganan virus corona di wilayahnya sebesar Rp241 Miliar.

“Kota Tangerang sampai dengan saat ini terekam Rp 221.9 Miliar,” ujar Plt. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto kepada wartawan (14/4/2020).

Ia mengatakan, pihaknya akan melihat kapasitas fiskal dari setiap daerah dengan memperhatikan surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) nomor : 119/2813/SJ, nomor : 177/ KMK.07/2020.

SKB dua menteri sendiri berisikan tentang percepatan penyelesaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan corona serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus memantau setiap daerah untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sebagai transparansi penggunaan anggaran,  kata dia, meminta agar Pemkot Tangerang mempublish seluruh anggaran yang telah terpakai agar masyarakat umum dapat ikut mengawasi.

“Sesuai UU 23 Tahun 2014 seharusnya anggaran tersebut bisa dipublish minimal dalam website-nya,” tegasnya.

**Baca juga: Polres Metro Tangerang Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan, anggaran penanganan virus corona di Kota Tangerang semula memang sebesar Rp221 Miliar. Namun, saat ini dilakukan penambahan hingga mencapai Rp245 ,9 Miliar.”Rp245 ,9 miliar memang tadinya Rp221 Miliar, ada kenaikan,” katanya.

Herman mengatakan, kenaikan itu disebabkan karena adanya penyesuaian tarif pada bantuan social safety net yang semula Rp500 ribu menjadi Rp600 ribu. Namun, Herman mengakui kenaikan itu belum dilaporkan kepada Kemendagri.  “Ya segera karena penyesuaian tarif aja ngikuti Kemensos,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email