oleh

Anggaran Bawaslu Tangsel Dipangkas Rp1 Miliar Karena Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan pada 9 Desember 2020 mendatang dipangkas hingga Rp 1 miliar. Pemangkasan anggaran ini bagian dari dampak rasionalisasi anggaran Covid-19.

“Paska terbitnya Peraturan Presiden  nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pemkot Tangsel mengundang Bawaslu untuk melihat rasionalisasi anggaran yang awalnya kami mendapat Rp12,9 miliar saat ini berkurang menjadi Rp11 miliar lebih,” ujarnya Ketua Bawasalu Kota Tangsel Muhamad Acep,
Selasa (9/6/2020).

Dengan adanya rasionalisasi tersebut, kata Acep, penandatangan nota perjanjian hibah daerahnya (NPHD) diulang untuk ditandatangani sesuai anggaran rasionalisasi yang ditetapkan.

Menurut Acep, rasionalisasi dilakukan akibat adanya Pandemi Covid19, karena beberapa item kegiatan pengawasan diantaranya, dihapus akibat Covid19.

“Adanya pemangkasan ini merupakan rasionalisasi yang kami ajukan. Karena memang tidak ada kegiatannya, seperti kegiatan sosialisasi tatap langsung dan pengawasan kampanye akbar tidak ada,” terangnya.

Acep mengaku, sampai saat ini Bawaslu Tangsel, telah menerima anggaran dana hibah mencapai Rp9 miliar. Kemudian sisanya, menunggu keputusan dari Pemkot Tangsel.

“Dengan adanya Covid19 ini, maka pengawasan dilakukan daring, jadi tidak ada uang transport dan uang makan,” paparnya.

Dalam proses pengawasan dengan sistem online ini, Bawaslu Tangsel, melalui Divisi Pengawasan akan melakukan evaluasi, untuk mengetahui proses kerja online dimasa pandemi ini.

“Apa yang kurang dan terobosan apa yang akan dilakukan dalam melakukan pengawasan Pilkada 2020 dalam sitem online. Tentunya akan terus kita monitoring dan evaluasi,” jelasnya.

**Baca juga: Tanpa Perijinan, Proyek GIPTI di Kawasan BSD Hampir Rampung.

Selanjutnya, dengan perubahan sistem kerja tersebut, Bawaslu Tangsel,juga akan melakukan pengawasan melalui media sosial. “Dalam situasi seperti ini, nantinya sosialisasi para calon kemungkinan dilakukan melalui daring Nah, peraturannya akan lebih ketat karena ada dua undang-undang, yakni Pemilu dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email