oleh

Anehnya Kebijakan di Negara Komunis Ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Setiap negara di dunia ini memiliki kebijakan yang pasti berbeda satu sama lain. Termasuk di negara yang menganut paham komunis.

 

Meskipun terdengar aneh, namun peraturan ini memang berlaku di negara tersebut. Apa saja kebijakan aneh yang ada di negara komunis? ** Baca juga: Empat Organisasi Teroris yang Bikin Kamu Merinding

 

1. Tiongkok

Lantaran populasi penduduk yang membludak, pada 1979 Presiden Deng Xiaoping menetapkan kebijakan satu anak bagi setiap keluarga di Republik Rakyat Tiongkok.

 

Di sana, terdapat pemikiran tradisional yang umumnya lebih menghargai anak laki-laki ketimbang perempuan. Karena itulah upaya aborsi dan menelantarkan anak perempuan semakin marak pada beberapa dekade terakhir ini.

 

Akibatnya, jumlah perempuan lebih sedikit, dan pria dewasa kesulitan menemukan pasangan. Seiring waktu, warga Tiongkok diperbolehkan memiliki anak lebih dari satu, apabila anak pertama mereka cacat atau kedua orangtuanya adalah anak tunggal.

 

2. Kuba

Partai komunis adalah partai yang mendominasi pemerintahan, sehingga memiliki peluang lebih besar untuk mendikte warganya. Konon warga Kuba wajib berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh Partai Komunis. Warga yang absen dari pawai atau demonstrasi yang diorganisir partai, akan dicap antisosial dan mendapat sanksi berat.

 

3. Korea Utara

Negara ini menerapkan hukuman tiga generasi untuk pelaku kejahatan berat. Ini berarti si pelaku beserta seluruh keluarganya dikirim ke kamp kerja paksa. Sangsi ini juga dikenakan terhadap dua generasi berikutnya. Namun kebenaran peraturan ini tidak pernah dikonfirmasi oleh pemerintah Korea Utara. Kebijakan lain adalah soal pemilu. Setiap warga negara wajib mengikuti pemilihan kepala negara. Namun lucunya,  calon presiden yang bisa dipilih hanya ada satu.

 

4. Vietnam

Ada kebijakan, pelaku tindak kejahatan di Vietnam, hanya boleh dibela oleh pengacara yang sudah ditunjuk oleh negara. Itu sama artinya jika tersangka pasti akan mendapat ganjaran juga. Lebih miris lagi, pengacara si tersangka hanya diberi waktu sekitar 15 menit di persidangan.

 

Semoga kebijakan-kebijakan tadi tidak pernah diberlakukan di negeri kita tercinta ini ya. (ilj)

Print Friendly, PDF & Email