oleh

Andri Permana: Pemprov Banten Lebih Responsif Ketimbang Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona (Covid -19) sudah selayaknya menjadi perhatian serius.

Namun Anggota DPRD Kota Tangerang, Andri Permana mempertanyakan kebijakan dari Pemerintah Kota Tangerang atas status virus corona tersebut.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang, Andri Permana, kebijakan Social Distancing bukan hal yang berlebihan mengingat Badan Kesehatan PBB tersebut sudah lebih dulu menetapkan Darurat Global terkait penyebaran Covid-19 ini.

Terlebih, jumlah kasus Corona di Indonesia kian hari kian meningkat cepat dengan tingkat kematian yang terbilang cukup tinggi yaitu 5,79 persen.

Selain itu, Andri menyatakan, bahwa rekomendasi WHO agar mengintensifkan imbauan menghindari aktivitas sosial juga perlu menjadi perhatian khusus, mengingat populasi penduduk Kota Tangerang yang cukup besar di wilayah Jabodetabek, dengan tingkat aktivitas masyarakatnya yang tinggi di wilayah DKI Jakarta.

Selain punya tanggungjawab melindungi masyarakatnya dari Corona, pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) juga memiliki tanggungjawab kepada rakyat Indonesia untuk meredam pandemi global ini.

“Saya menilai kalau langkah Pemprov Banten sudah tepat dan lebih responsif ketimbang Pemkot Tangerang. Jika Presiden Jokowi mengatakan penyebaran Corona tidak mengenal batas wilayah, maka penanganan Covid-19 ini juga seharusnya tidak mengenal batas kewilayahan,” katanya, Minggu (15/3/2020).

“Artinya, tanggungjawab nasional untuk menekan laju infeksi Corona perlu dijalankan oleh daerah-daerah, termasuk Kota Tangerang, dengan koordinasi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,” ujar Andri yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang.

Sebelumnya diketahui, Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan status KLB atas wabah virus Corona di Provinsi Banten.

Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan virus corona terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten.**Baca juga: Banten Tetapkan KLB Virus Corona.

Penetapan status yang diumumkan langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, Sabtu (13/3/2020) tersebut merupakan tahapan awal dalam menerapkan rekomendasi WHO agar mengintensifkan imbuan menghindari aktivitas sosial (Social Distancing).(Oke)

Print Friendly, PDF & Email