Kabar6-Ketua Karang Taruna atau KT Provinsi Banten Andika Hazrumy meminta KT kabupaten dan kota di Provinsi Banten menginisiasi pembuatan peraturan daerah atau Perda tentang Karang Taruna di daerahnya masing-masing. Perda tersebut diperlukan mengingat semakink ompleksnya tantangan pembangunan kepemudaan di bidang kesejahteraan sosial yang menjadi concern Karang Taruna.
“Karang Taruna Kabupaten Serang saya minta memulai inisiasi pembuatan Perda tentang Karang Taruna di Kabupaten Serang,” kata Andika dalam sambutannya saat acara buka puasa bersama KT Kabupaten Serang di Gedung PGRI Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin 17 April 2023. Selain pengurus KT Kabupaten Serang, hadir pada acara tersebut pengurus kecamatan KT se-Kabupaten Serang.
Dikatakan Andika, sebuah perda diperlukan untuk menjadi payung hukum kerja-kerja KT ke depan mengingat kompleksnya persoalan di lapangan yang dihadapi dalam KT membantu pemerintah daerah menangani persoalan kesejahteraan sosial. “Kalau tidak ada payung hukum yang kuat seperti perda, rasanya kita akan kehabisan tenaga,” kata Andika yang adalah Mantan Wakil Gubernur Banten tersebut.
Kendala-kendala dimaksud kata dia di antaranya adalah persoalan kesejahteraan sosial di kalangan pemuda sendiri yaitu masalah pengangguran. Dalam mengentaskan pengangguran di kalangan pemuda diperlukan upaya ekstra mulai dari pembinaan, hingga penyaluran kerja dana kerja sama – kerja sama yang perlu dibangun dengan semua stake holder ketenagakerjaan dan kepemudaan itu sendiri.
Diharapkan, dengan keberadaan perda yang spesifik menaungi Karang Taruna, kerja-kerja karang Taruna tidak menemui hambatan yang berarti seperti yang terjadi sejauh ini. “Pemda akan memberikan dukungan yang maksimal hingga masalah pendanaannya atau bagaimana pendanaan bisa didapatkan agar Karang taruna dapat bekerja secara optimal,” kata Andika.
Lebih jauh Andika yang adalah bakal calon Bupati Serang 2024 dari Partai Golkar tersebut mengatakan, KT Provinsi Banten sendiri di level Provinsi Banten sedang menginisiasi pembuatan perda tersebut. “Ini supaya inline dari tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota nanti payung hukumnya jelas,” katanya.
**Baca Juga: Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Mulai Dipadati Antrian Kendaraan
Terkait itu, Andika mengulas, KT Banten sendiri sudah memulai gagasan pembuatan Perda tersebut dengan menggelar diskusi publik yang menghadirkan para pembicara dari lintas sector pembangunan kepemudaan, mulai dari para akademisi di bidang sosial dan hukum hingga Pemprov Banten sendiri yang diwakili oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Alhamdulillah hasil diskusi terbangun sebuah kesepahaman tentang arah pembangunan kepemudaan di Banten khususnya yang menjadi bidang KT Banten yang itu pelayanan kesejahteraan sosial,” katanya.
Sementara itu Ketua KT Kabupaten Serang yang juga Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengaku siap menindaklanjuti arahan dari Andika selaku Ketua KT Banten. Senada dengan Andika, ulum mengaku keberadaan sebuah oayung hukum yang spesifik menaungi kerja-kerja Karang taruna sangat diperlukan.
“Sekarang memang sudah ada Perbup (peraturan bupati), tapi seperti dikatakan ketum (Ketua Umum KT Banten Andika Hazrumy) tadi dengan permasalahan sekompleks itu diperlukan payung hukum yang lebih kuat dan mengikat,” katanya.
Sebagai legislator, Ulum mengaku dia dan fraksinya yaitu Fraksi Partai Golkar siap mengawal pembuatan Perda Karang taruna Kabupaten Serang oleh DPRD Kabupaten Serang. “Tinggal nanti kita dorong dari eksekutifnya,” kata Ulum. (Tim K6)