oleh

Ancam Ledakkan Pabrik Sepatu, Buruh Wanita Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Gara-gara melayangkan Short Message Service (SMS) berisi ancaman akan meledakkan pabrik tempatnya bekerja, seorang buruh wanita ditangkap petugas Polres Metropolitan Tangerang.

Aksi teror sang buruh dipicu oleh rasa kecewa yang meluap, setelah pengajuan ijin cuti yang dilayangkan ditolak oleh perusahaan. Padahal saat itu anaknya dalam kondisi sakit keras hingga akhirnya meninggal dunia.  

Akibat perbuatannya, Omih (28), buruh wanita warga  Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang sehari-hari bekerja di perusahaan sepatu, PT Panarub Dwi Karya kini harus mendekam di sel tahanan.

Penangkapan Omih tak urung mendapat simpati dari sesama buruh wanita di perusahaan tersebut. Mereka sengaja datang ke Mapolres guna mendesak pembebasan Omih.

“Sebenarnya Omih tidak pernah berniat meledakkan perusahaan. Dia hanya meluapkan kekecewaan. Ijin cuti karena anaknya sakit ditolak, hingga belakangan anaknya yang masih bersuaia 11 bulan meninggal dunia,” ujar Saban, salah seorang rekan kerja Omih.

Sementara, kedatangan buruh wanita itu tak urung sempat membuat pihak Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang panik. Polisi kemudian berinisiatif untuk memindahkan Omih dari sel tahanan Mapolrestro ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang, AKBP Suharyanto mengatakan, bahwa penangkapan Omih dilakukan sesuai prosedur. Terlebih, dalam pemeriksaan Omih juga mengakui perbuatan terornya kepada perusahaan tempatnya bekerja.

“Atas perbuatannya, Omih kami jerat dengan pasal 336 KUHP dan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar Suharyanto.(rani)

 

Print Friendly, PDF & Email