1

Ancam Korban Pakai Golok, RG Dibekuk Polisi

Pelaku RG saat ditangkap petugas. (Tim K6)

Kabar6-Setelah sempat buron selama satu setengah bulan, RG (20), pelaku tindak perbuatan tidak menyenangkan ini, akhirnya diciduk Polisi. Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, menangkap RG di kediamannya di Kampung Katomas, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka kami tangkap untuk kasus perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHPidana dan atau Pasal 2 UU darurat Nomor 12 Tahun. 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak,” ungkap Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto, Sabtu (2/9/2017).

RG, kata Agus, sebelumnya dilaporkan Dedi Subaliyudin (31) warga Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. RG dilaporkan karena sempat menyerang korban dengan golok pada 15 Juli 2017 di Jalan Kyai Mas Laeng, Kampung Katomas, Tigaraksa.**Baca Juga: Bebas Beredar di Tangsel, Setrip Tramadol Dijual Rp20 Ribu

“Awal mula kejadian, tersangka merasa tidak senang atau tidak terima terhadap korban ketika tersangka saat akan berkelahi dengan teman korban. Saat itu korban semacam menantang tersangka dengan perkataan yang dianggap tersangka perkataan kasar,” paparnya.

Dia melanjutkan, tersangka kemudian pulang mengambil sebilah golok. Setelah itu, tersangka mencari korban dengan niat ingin membunuh. Tersangka, kata Kapolsek, melihat korban sambil berlari mengejar disertai mencabut golok dan mengacungkan serta menyunkan ke arah korban.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Tigaraksa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Pelaku, imbuh Agus, sempat melarikan diri sekitar satu setengah bulan. Namun, berkat kesigapan petugas dan informasi dari warga, akhirnya keberadaan tersangka dapat diendus

“Pada Kamis, 31 Agustus 2017, kami mendapat informasi bahwa tersangka ada di kediamannya. Kami pun langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.(Tim K6)