oleh

Anak Wakil Walikota Tangerang Sachrudin Ajukan Rehabilitasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan tim pengacara anak wakil walikota Tangerang, AKM yang diamankan bersama tiga rekannya, D, S, dan M di Tangerang karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu mengajukan rehabilitasi.

Polisi sudah memeriksa empat orang tersebut yang telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Mereka bahkan sudah berstatus sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

“Kemarin pengacara sudah mengajukan rehabilitasi. Sekarang surat masih dilayangkan ke BNNP, masih kita tunggu apakah sesuai dengan pengajuan assessment layak atau tidak, kalau memang layak kita lakukan assessment,” ujarnya, Sabtu (10/7/2020).

Adapun penangkapan itu, Yusri mengatakan, pihaknya awal menerima informasi adanya peredaran narkotika di kawasan Tangerang. Polisi akhirnya menangkap tiga orang pelaku berinisial D, S, dan M pada 6 Juni kemarin.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram. “Kemudian didalami dari mana mendapatkan pembelinya ternyata dia menyebutkan salah satu inisial AKM yang kemudian besoknya tanggal 7 berhasil diamankan,” katanya.

**Baca juga: Kota Tangerang Siapkan Destinasi Wisata Sungai, 5000 Ikan Disebar.

Yusri jelaskan, saat dilakukan pemeriksaan para pelaku itu mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan. Barang haram itu dibeli dari seseorang yang saat ini masih diburu sebagai daftar pencarian orang.

“0,5 gram itu dibeli dari seseorang yang saat ini berstatus DPO. Mereka patungan bersama termasuk AKM diambil seharga Rp800 ribu, sisanya Rp700 ribu dipecah bertiga D, S, M, itu hasil pemeriksaan awal,” jelasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email