oleh

Anak Wakil Wali Kota Tangerang Akui Konsumsi Sabu Sejak 2018 di Sidang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang lanjutan dengan terdakwa anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berinisial AKM beserta tiga rekannya, DS, SY, dan MT di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Tangerang, Senin (9/11/2020) agendanya mendengar kesaksian dari para terdakwa.

Dalam kesaksian terdakwa AKM mengaku telah mengonsumsi barang haram itu sejak 2018 hingga 2019. Meskipun pernah berhenti mengoonsumsinya pertengahan 2019 sampai sebelum ditangkap.

“Terus terakhir pakai, yaitu tiga hari sebelum ditangkap saya pakai lagi,” kata AKM saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.

Sementara terdakwa MT mengatakan, kejadian itu terjadi di rumah terdakdawa DS saat itu mereka mencoba mengumpulkan uang untuk membeli sabu tersebut. Ia menceritakan kronologis saat pertama kali akan membeli sabu. Awalnya ia pergi rumah DS, saat penangkapan ia berada di kamar, kemudian SY berada di luar.

AKM diketahui baru datang ke rumah DS sekitar pukul 01.00 WIB. Saat digeledah, terdapat bukti chat Akmal untuk memesan barang terlarang itu. Di sana juga terdapat bukti transfer AKM kepada MT.

“Ya, patungan terkumpul Rp1,6 juta AKM patungan Rp800 ribu. Terus yang lain patungan Rp400 ribu. Pesannya ke SY, setelah itu dikasih ke DS jam 12 malam. Yang punya ide saya, karena memang sering sama-sama saya mengajak DS. Pertama saya ngajak DS lalu mengajak AKM dan SY,” tambah terdakwa MT.

Meski demikian, kemudian kepolisian menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah DS. Namun dalam kamar DS, sudah terdapat MT.

Kemudian MT mengakui, adanya penggeledahan terhadap kamarnya dan seluruh isi kamarnya, terdapat barang bukti lain. “Ya, pas digledah lagi ada ganja didalam lemari, milik saya,” ujar MT.

Sementara, AKM juga menambahkan kesaksian, terkait awal mula akan melakukan transaksi. Ia mengatakan saat hendak menuju ke rumah terdakwa Dede, mereka sempat melakukan komunikasi melalui pesan whatsApp.

Janjiannya itu lewat chat buat patungan, dan sapakat buat dipake di rumah DS. Ya, saya yang telepon duluan, buat mastiin mereka udah kumpul atau belum,” ujar AKM.

Kepala Seksi BB Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang yang juga menjabat Kasi Pidum Haerdin mengatakan, JPU telah menghadirkan seluruh saksi dalam persidangan. Dimana para terdakwa saling memberikan kesaksian kepada rekan mereka. “Terkait pemeriksaan saksi sudah selesai,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan Senin depan (16/11/2020) depan agenda keterangan saksi ahli dari pengacara terdakwa. Rencananya, hanya akan terdapat satu saksi ahli yang dihadirkan. “Hanya satu yang dihadirkan yaitu ahli saja untuk meringankan,” terangnya.

Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,51 gram. Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun, Pasal 112 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun dan pasal 127 ayat 1 maksmal 4 tahun.

**Baca juga: KORMI Kota Tangerang Gelar Lomba Senam Virtual

Haerdin mengaku belum dapat memastikan berapa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya. Sebab, masih harus menunggu seluruh keterangan seluruh saksi terlebih dahulu. “Makanya sidang ini nanti selesai sudah pemeriksaan saksi, termasuk yang meringankan. Nanti setelah itu baru dirembukkan JPU,” tandasnya. (oke)

Print Friendly, PDF & Email