oleh

Anak Usia 12 Tahun di Lebak Boleh Divaksin dengan Syarat

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah terus mempercepat program vaksinasi Covid-19 dengan menyasar berbagai kelompok masyarakat. Salah satu yang teranyar diperbolehkan mendapat vaksin adalah anak usia 12-17 tahun.

Begitu juga halnya di Kabupaten Lebak. Pemerintah daerah setempat juga menyasar anak-anak dalam vaksinasi agar herd immunity dapat segera terwujud.

Selain harus membawa kartu keluarga (KK), Juru Bicara Satgas Covid-19 Lebak Firman Rachmatullah mengatakan, ada syarat lain vaksinasi bisa dilakukan kepada anak 12 tahun.

“Selain syarat pada umumnya yakni pemeriksaan kesehatan, vaksinasi kepada anak akan diberikan dengan melihat obat yang dikonsumsinya. Kalau obat yang anak itu minum sudah dosis dewasa yakni 500 mg, kami bisa berikan, tapi kalau masih minum dosis anak kecil tidak bisa,” papar Firman kepada Kabar6.com, Senin (19/7/2021).

Syarat tersebut ujar Firman bertujuan untuk seminim mungkin mencegah kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Maka dari itu, Firman meminta orangtua jujur saat saat skrining sebelum vaksinasi dilakukan.

**Baca juga: Mobilitas Warga Lebak Turun 20 Persen Selama PPKM Darurat

“Sampaikan kepada petugas jika anak memiliki penyakit atau riwayat penyakit, termasuk itu tadi soal obat-obatan yang dikonsumsi apakah sudah dosis dewasa atau masih tetap anak,” terang ucap Firman.

Pantauan saat vaksinasi massal di pendopo Lebak, Minggu (18/7), sejumlah anak didampingi orangtua mengikuti vaksinasi. Sama halnya seperti orang dewasa, mereka menjalani skrining sebelum divaksin.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email