oleh

Sterilkan Ambisi Elit Politik Lokal dalam Pemekaran Tangerang Tengah

image_pdfimage_print

Kabar6-Dorongan sejumlah kelompok masyarakat di Kabupaten Tangerang Tengah untuk membentuk pemerintahan mandiri dipandang perlu pertimbangan matang. Mengingat pemekaran daerah Tangerang Tengah tidak serta merta memberikan dampak positif.

“Pemekaran suatu daerah merupakan hak konstitusional yang patut dihormati. Ini prisipnya,” ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro usai diskusi Kota Tangerang Tengah di Legok, Rabu (22/12/2021).

Berdasarkan hal itu, Riko menilai dorongan masyarakat lokal Tangerang Tengah untuk membentuk pemerintahan otonom adalah sah dan legal. Bahkan mekanisme pemekaran pun diatur detil dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 79/2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Fakta empirisnya, tambah Riko, pemekaran daerah tidak terbukti meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan data kementerian dalam negeri pada 2018 menunjukan 80 persen daerah pemeriksaan berstatus gagal.

“Aspek kegagalan yang dominan itu perlu jadi pembelajaran bersama,” ujarnya. Menariknya data kegagalan itu dipicu ketidakmampuan pemerintah baru mengelola keuangan.

Akibatnya pemerintahan pemekaran itu menjadi bergantung pada pemeritah pusat. Hal lainnya, tambah Riko, kegagalan pemekaran daerah diperlihatkan pada tidak adanya perubahan pelayanan publik.

Artinya kemudahan layanan yang menjadi harapan adanya pemekaran tidak terwujud. “Dalam konteks inilah pemekaran nyata mengalami kegagalan,” pungkasnya.

**Baca juga: Mengapa Dibentuk Kota Tangerang Tengah?

Lebih menyakitkan lagi, tambah peneliti DP-LP ini pemekaran menjadi lahan subur perebutan elit politik lokal. Berambisi untuk menjadi penguasa lokal yang berujung pada penguasaan kekayaan rakyat lokal.

Dengan demikian, hal penting dari upaya mendorong pemekaran adalah menjaga narasi pemekaran dari ambisi politik elit lokal. Agar itu terwujud maka masyarakat harus aktif mengawal proses dan perjalanannya pemekaran. (Cr)

Print Friendly, PDF & Email