Amar: Bingung Tak Ada Salinan Perda di Setwan Tangsel

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merasa bingung karena kelengkapan berkas atau Salinan Peraturan Daerah (Perda) tidak ada di Sekretariat Dewan (Setwan).

Ketua Komisi III DPRD Tangsel, Amar mengungkapkan, beberapa waktu lalu dirinya memanggil staf di bagian perundang-undangan Setwan untuk meminta salinan salah satu Perda untuk dibaca tetapi dirinya malah mendapatkan jawaban tidak ada salinan perdanya.

“Jujur saja saya kaget dan bingung kita ini ketika membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sampai disahkan menjadi Perda bisa berhari-hari. Tetapi kok di kantor sendiri tidak ada salinan Perda tersebut,” ketus Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini kepada Kabar6.com, Senin (2/5/2016).

Maka dari itu, sambung legislator dua periode ini, dirinya dalam waktu dekat akan meminta pertanggungjawaban kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini agar dapat menginstruksikan jajarannya sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). **Baca juga: Soal Ijazah Palsu, Pegawai TKS Tangsel Juga Bakal Diperiksa.

“Lihat saja nanti, saya akan panggil atau ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekwan, saya akan minta pertanggungjawabannya agar kejadian seperti ini tidak pernah terulang kembali,” pungkas warga Pondok Ranji, Ciputat Timur ini.(ard)