oleh

Amankan Wilayah, Polrestro dan Pemkot Tangerang Musnahkan 9.500 Botol Miras

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota bersama Pemerintah Kota Tangerang, memusnahkan barang bukti minuman keras (Miras) hasil razia sepanjang tahun 2017.

Ya, pemusnahan miras beralkohol diatas 5 persen tersebut berlangsung dihalaman Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Rabu (13/12/2017) hari ini.

Kapolres Metropolitan Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan, S.IK.,MH, menegaskan, barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi (OCK) 2017.

Operasi Cipta Kondisi itu sendiri digiatkan, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Kota Tangerang, seiring akan datangnya perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Sementara, Walikota Tangerang, H. Arief Wismansyah yang juga turut dalam prosesi pemusnahan miras tersebut, mengajak seluruh warga di Kota Tangerang merapatkan barisan dan bergandengan tangan untuk memerangi miras yang bisa memicu penyakit masyarakat.**Baca juga: Begini Kronologis Penembakan Curanmor Bersenpi di Neglasari.

“Miras ini musuh kita bersama,” ujar Walikota lagi.**Baca juga: Curanmor Yang Ditembak Mati Polrestro Tangerang Residivis Kambuhan.

Seremonial pemusnahan miras itu sendiri diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh sejumlah Instansi terkait, diantaranya Kapolres Metro Tangerang, Walikota Tangerang Drs H. Wismansyah, Kepala Pengadilan Negeri Tangerang, Kepala Kejari Kota Tangerang dan Ketua MUI Kota Tangerang.

Pemusnahan miras tersebut dilakukan dengan cara dilindas menggunakan mesin Setum atau alat untuk perata jalan, hingga seluruh botol kemasan miras hancur.(BL)

Print Friendly, PDF & Email