oleh

Amankan 52 Orang Kasus Narkoba, Satnarkoba Polres Pandeglang Belum Sentuh Sang Bandar

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam kurun waktu dari Januari-November 2019 itu, Satnarkoba Polres Pandeglang mengamankan sejumlah Narkoba dari berbagai jenis.

Seperti Sabu seberat 45,27 gram, Ganja 335,61 gram, Tembakau Gorila 9 gram, Tramadol 587.125 butir, Hexymer 356.931 butir, obat polos 2.752 butir, Trihexyp Henidhyl 19.044 butir dan Obat Kuat 27 jenis.

Dari kasus tersebut, ada 52 orang tersangka dari hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari-Desember 2019.

Dari hasil pengungkapan kasus itu, rata-rata merupakan seorang pengedar dan pengguna, adapun yang paling banyak di tangkap ialah pengguna narkoba, sekitar 33 orang, sementara pengedar narkoba hanya 19 orang. Namun Satnarkoba belum menyentuh sang bandar.

Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma mengatakan, hasil ungkap kasus ini belum bisa menembus kepada bandar narkoba, karena para pengedar atau kurir ini melakukan komunikasi terputus.

“Pengungkapan ini rata-rata dari pengguna, setelah di kembangkan menuju ke seorang kurir. Tapi belum bisa ke bandar, kenapa? Karena mereka melakukan komunikasi terputus dengan si bandar ini,” kata David, Kamis (28/11/2019).

**Baca juga: DPUPR Pandeglang Bakal Panggil Tiga Kontraktor yang Kerjakan Proyek Ini.

Menurut mantan Kasatpolairud Polres Pandeglang ini, dari hasil ungkap kasus tersebut mengindiikasikan peredaran narkoba semakin marak di Kabupaten Pandeglang.

Oleh karenanya dia terus melakukan sosilasisasi bahaya tentang penyalahgunaan narkoba ke sekolah-sekolah maupun intansi pemerintah.

“Asumsinya kan begitu, semakin banyak yang di tangkap, mengindikasikan bahwa penggunaan narkoba marak. Kita terus sosialisasi untuk menekan itu,” jelasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email