oleh

Amankan 3,5 Kg Ganja, Empat Bandar Dicokok Buser Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Mengedarkan ganja di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Empat pemuda pengangguran dibekuk anggota reserse narkotika Polres Kota Tangerang. Selasa (23/10/2012) malam. Dari tangan para keempat bandar ganja tersebut, polisi berhasil mengamankan 3,5 Kg daun ganja kering.

Tersangka berinisial RT (23), EG (21), warga Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sedangkan RD (22), AS (20) dan RT (23) warga Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kini keempat tersangka terpaksa mendekam di hotel prodeo Polres Kota Tangerang.

Wakasat Narkoba Polres Kota Tangerang, AKP Wempy Santoso mengatakan, daun haram tersebut diperoleh para tersangka dari salah satu penghuni Lapas Kebun Waru,  Bandung, Jawa Barat. Setelah diambil di daerah Bogor, Jawa Barat, ke empat tersangka kemudian mengedarkan ganja kering tersebut ke daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Pengakuan para tersangka, ganja ini dipereroleh dari Mr x yang diketahui merupakan penghuni lapas di Bandung,” ungkap wempy

Penangkapan ke empat tersangka, kata Wempy, berawal ketika petugas mencurigai gerak gerik RT yang saat itu berdiri di depan SPBU Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Petugas pun kemudian menggeledah pria berusia 23 tahun tersebut. Alhasil, petugas menemukan dua paket ganja kering seharga Rp 200 ribu.

Kepada polisi, tersangka RT mengaku mendapat dua paket ganje tersebut dari EG. Dari keterangan tersebut, petugas kemudian menangkap EG dirumahnya di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dari dalam rumah EG, polisi menemukan puluhan paket kecil daun ganja dengan berat total sebanyak 1,7 Kg.

“Kami menemukan puluhan paket kecil daun ganja di dalam plastik hitam yang disembunyikan di lemari milik tersangka, ungkap Wempy.

Lanjut Wempy, penyelidikan petugas tak hanya berhenti terhadap tersangka EG. Atas informasi kedua tersangka yang diamankan, polisi kemudian menggulung dua bandar besar di Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Tersangka AS dan RD diketahui menjadi pemasok daun haram ke wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, polisi menyita 2,2 Kg ganja yang disembunyikan di hutan sawit tak jauh dari lokasi persembunyian keduanya.

“Untuk memancing kedua bandar ganja tersebut, kami pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli,” ungkap Wempy menambahkan ke empat tersangka terancam pasal 114 KUHP dan pasal 111 ayat 1 UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Abie)

Print Friendly, PDF & Email