oleh

Alokasi Dana Tak Terduga Pemprov Banten, Peruntukannya?

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalokasikan anggaran dana tak terduga (TT) peruntukan korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Provinsi Banten beberapa waktu kemarin, Rp 2,499 Miliar.

Dana TT rencananya untuk membiayai penanggulangan kedaruratan, mulai dari evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, sandang pangan, kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara, termasuk perbaikan infrastruktur.

“Dana TT kepada korban banjir dari Provinsi Banten Rp 2,499 miliar, untuk membiayai penanggulangan kedaruratan,” terang Rina, kepada Kabar6.com, Senin (6/1/2020).

Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan bantuan korban pasca bencana banjir yang melanda sejumlah daerah di Banten dari Pemerintah Provinsi akan disalurkan berbentuk uang tunai kepada korban, bukan berbentuk barang.

Hal itu dikatakannya, setelah pihaknya menanyakannya langsung kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim, jika alokasi dana tak terduga dari Pemprov Banten akan disalurkan berbentuk tunai, setelah sebelumnya Pemkab/pemkot mengajukan RAB bantuan penanganan korban banjir kepada Pemprov Banten.

“Kemarin itu saya langsung nanya kepada Gubernur. Pak Gubernur menyampaikan ke saya, dana tak terduga itu nanti diberikan berdasarkan pengajuan kabupaten/kota terdampak. Mereka akan kasih berbentuk uang, bukan barang atau segala macam,” kata Andra.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Banten, Trias Utami mengatakan, kedepan nantinya, rumah-rumah warga terdampak bencana banjir dan longsong akan direlokasi ketempat yang lebih aman.

Karena menurutnya, rumah warga yang sebelumnya telah hancur karena diterjang banjir tidak akan mungkin untuk dibangunkan kembali, karena akan sangat beresiko bagi keselamatan warga.

“Kalau memang pemukimannya itu emang daerahnya bantaran sungai, rawan longsor, kan tidak mungkin untuk dibangunkan kembali. Harus direlokasi,” kata Trias.

Relokasi terhadap pemukiman warga tersebut sesuai protap penanganannya.**Baca juga: Dana TT Kepada Korban Banjir Dari Provinsi Banten Rp 2,499 Miliar.

“Itu protap dasarnya, untuk daerah-daerah rawan tidak diperkenanka untuk dibangunkan kembali. Harus direlokasi,” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email