oleh

Almarhum Nenek dan Cucu Korban Supir Maut Bisa Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus kecelakaan Lalulintas yang menewaskan nenek Arnah berusia (55) dan cucunya bernama Arkan Putra Erdias (5), hingga kini masih ditangani pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang.

Namun demikian, hingga kini polisi juga belum menetapkan status Rizkiy Aditya (18), pelajar SMA Al-Azhar, pengemudi mobil Toyota Agya yang menabrak kedua korban.

“Status Rizky masih saksi. Dan, kami masih mendalami hasil keterangan saksi mata lainnya,” terang Kanit Laka Lantas Polres Kota Tangerang, AKP Nurohman.

Sebaliknya, Nurohman justru mengasumsikan, bila kedua korban tewas justru dapat dijadikan tersangka. Itu melihat dari kronologis kejadian yang menewaskan keduanya.

“Hasil olah TKP, dilokasi terdapat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang seharusnya digunakan korban untuk menyeberang, sesuai dengan aturan,” ungkap Nurohman.

Sehingga, kata Nurohman, almarhum keduanya melanggar pasal 132 undang-undang lalulintas, karena tidak menggunakan JPO untuk menyeberang. **Baca juga: Pelajar Al-Azhar Diamankan di Polres Kota Tangerang.

Sementara, pengendara maut Agya terancam dijerat pasal 106 ayat 1 junto 310 ayat undang-undang lalulintas dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara. (agm)

Print Friendly, PDF & Email