oleh

ALIPP Sebut Tersangka Pengadaan Lahan Sekolah di Banten Kelas Teri

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Syuhada selaku pihak pelapor kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan apresiasi KPK telah menetapkan tersangka. Namun baginya belum menyentuh langsung elite di Provinsi Banten.

“Iya. (tiga tersangka) Cuma kelas teri,” katanya lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Rabu (27/4/2022).

Uday jelaskan, oenantian panjang yang dilalui untuk mengungkap kebenaran adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel akhirnya menemukan titik terang.

Hasil audit investigasi oleh BPKP atas permintaan pimpinan KPK saat itu (tahun 2019) menunjukkan bahwa dari anggaran Rp17,8 miliar, terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp 10,5 milyar.

Atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 milyar itu KPK menetapkan 3 orang rersangka, yakni Ardius Prihantono mantan Sekdis Dikbud Banten yang kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agus Kartono sebagai perantara dan Farid Nurdiansyah.

“Yang kami laporkan ada dua persoalan. Yakni, dugaan korupsi pengadaan lahan SMA/SMK/SKh di 9 titik,” jelas Uday.

Ia menegaskan, hal yang harus diingat publik persoalan yang dilaporkan itu bukan saja lahan SMKN 7 Tangsel. Tapi masih ada 8 titik lain yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Banten.

Uday bilang, untuk mengungkapnya, KPK semestinya juga menelusuri aliran dana itu dimana saja. Sebab ia tidak yakin jika uang sebesar itu hanya dimakan oleh dua orang tersangka tersebut.

**Baca juga: Rekam Jejak Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Oleh karenanya aktor intelektualnya harus diungkap, siapapun yang terlibat harus turut bertanggung jawab di muka hukum.

“Ingat, gerakan moral saya ini tidak bertujuan untuk memenjarakan seseorang. Tujuan saya adalah mengungkap kebenaran dan menyelamatkan uang negara. Sebab itu bersumber dari uang rakyat,” tegas Uday.(yud)

Print Friendly, PDF & Email