oleh

Alfamidi Tersegel Tetap Beroperasi, DPRD: Tak Taat Peraturan Harus Ditutup

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dari Fraksi Hanura, Ari Wibawa S.Sos menegaskan kalau minimarket Alfamidi Villa Melati Mas tak mentaati peraturan maka toko tersebut harus ditutup.

“Toko tersebut bisa ditutup atau disegel oleh Satpol PP Kota Tangsel sebagai penegak Perda di Daerah Kota Tangerang Selatan dan pelaksanaannya nantinya akan didampingi oleh dewan khususnya anggota Komisi III,” tegas Ari di Ruang Komisi III DPRD Tangsel, Rabu (4/9/2019).

**Baca juga: Alfamidi Tersegel Tetap Beroperasi, Kepala Toko: Perintah Atasan Suruh Tetap Buka Mas.

Namun, Ari menerangkan kalau DPRD Tangsel tak bisa gegabah. Sebelum melakukan tindakan, pihaknya terlebih dahulu konsultasi ke dinas terkait seperti DPMPTSP, Disperindag dan Satpol PP. “Karena Dewan tidak bisa gegabah dalam menindak sesuatunya,” paparnya.

Diketahui sebelumnya, walau sudah disegel Satpol PP Serpong Utara terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bermasalah, minimarket Alfamidi di Villa Melati Mas masih tetap beroperasi.(eka)

Print Friendly, PDF & Email