oleh

Alfamart Koreksi Berita “Aa. Haa..Saksi Alfamart Justru Bantu Mustolih”

image_pdfimage_print

Sidang kasus Alfamart (illustrasi)

Kabar6-Sehubungan dengan pemberitaan yang ditayangkan melalui www.kabar6.com pada Selasa, 21 Maret 2017 pukul dengan judul :  “Aa. Haa..Saksi Alfamart Justru Bantu Mustolih”, yang ditampilkan di website dengan link :  https://www.kabar6.com/tangerang/kota/29331-aa-haa-saksi-alfamart-justru-bantu-mustolih, Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) menyesalkan atas pemberitaan tersebut karena berita tersebut BERSUMBER dari statement dari salah satu pihak yakni Bapak Mustholih, selaku tergugat II, yang bahkan MENGUTIP keterangan SAKSI FAKTA kami, Ibu Ira Soelistyo, tanpa adanya dasar yang jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebaiknya Bapak Mustholih hanya memberikan keterangan berdasarkan argumennya saja tanpa mengutip keterangan saksi lain, yang tidak bisa dipastikan kebenarannya. Apalagi Redaksi Kabar6.com juga TIDAK MELAKUKAN KONFIRMASI LANGSUNG kepada saksi ahli kami, Ibu Ira Soelistyo, untuk menanyakan APAKAH BENAR STATEMENTNYA seperti itu. Sebab jika tidak benar, maka keterangan yang disampaikan Bapak Mustholih bisa dikategorikan pencemaran nama baik dan FITNAH.

 b. Pernyataan dalam Press Release Mustholih tersebut SEBAGIAN BESAR TIDAK SESUAI (tidak lengkap) dengan kesaksiaan dari Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Bpk Mustholih selaku SAKSI AHLI dari Tergugat II yakni Bapak Ahmad Alamsyah Saragih, S.E pada saat persidangan Ke 3 yang berlangsung tanggal 16 Maret 2017 di PN Tangerang, sehingga dapat membangun persepsi negatif kepada perusahaan kami. Kami berharap pihak Redaksi Kabar6.com menuliskan secara detail hasil rekaman / liputan (jika ada) yang dinyatakan oleh Bapak Ahmad Alamsyah Saragih SE. Jika tidak ada, MOHON KIRANYA DILAKUKAN KONFIRMASI KEPADA YANG BERSANGKUTAN.

 c. Kepada Redaksi  Kabar6.com diharapkan menerapkan kode etik jurnalistik  melalui KLARIFIKASI kepada para pihak / narasumber SECARA LANGSUNG, termasuk kepada ALFAMART, agar pemberitaannya seimbang (cover both side) sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

 d. Kepada Redaksi  Kabar6.com dan seluruh pihak yang terkait diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan pemberitaan di luar proses persidangan sehingga tidak ikut membangun opini publik yang tidak mendasar.

 e. Sekali lagi kami tegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan sama sekali tidak dikarenakan konsumen/donatur tersebut mempertanyakan transparansi program donasi konsumen, namun semata-mata ditujukan agar putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menimbulkan konsekuensi Perusahaan dianggap sebagai badan publik, dapat dibatalkan.

 Oleh karena itu, kami meminta kepada tim Redaksi  Kabar6.com untuk melakukan klarifikasi atau mencabut pemberitaan tersebut dalam waktu paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat ini. Hal ini sebagai bentuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006).

Kami berharap agar hubungan PT SAT Tbk dengan Redaksi  Kabar6.com ke depannya menjadi lebih baik lagi. Demikian hak jawab kami, Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.(*)

Red: Dengan demikian Hak Jawab Alfamart sudah kami penuhi sesuai UU No:40/1999 Tentang Pers.

       Pemimpin Redaksi 

Print Friendly, PDF & Email