“Gak jadi (gelar perkara). Dari hasil pemeriksaan gak cukup kuat untuk dilanjut. Jadi sementara yang bersangkutan statusnya sebagai saksi,” ungkap Kapolsek Kompol Nico A Setiawan, kepada Kabar6.com melalui pesan singkat selularnya, Minggu (30/9/2012).
Saat disinggung setelah sebelumnya JD ditetapkan sebagai tersangka dan kini berubah. Perwira menengah lulusan Akpol 2000 (bukan 2012) ini menjelaskan, karena PNS adalah terlapor. Hasil pemeriksaan kemarin ternyata gak sepenuhnya terbukti.
“Ada mis antara pelapor dan terlapor sehingga akan diselesaikan secara kekeluargaan. Saat ini yang bersangkutan tidak kita tahan.” kata Nico.
Perlu diketahui, JD ditangkap aparat kepolisian setelah kerabatnya membuat laporan merasa telah ditipu. Pasangan suami istri itu geram kepada JD karena surat sertifikat tanah yang pembuatannya diserahkan belum selesai.
Padahal, pelapor telah memberikan uang pelicin kepada JD agar sertifikat tersebut dapat selesai dalam waktu cepat. Rupanya JD hanya memberikan janji dan pelapor akhirnya melaporkan kasus ini.
Sementara itu, Camat Serpong Utara, Andi Patabai, menjelaskan bahwa kasus ini sudah berlangsung sejak lama. Ketika JD masih menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Pakujaya. Artinya, saat itu Patabai masih sebagai Sekretaris Kecamatan Pondok Aren.
“Masalah ini sebelum ada mutasi. Ketika itu masih camatnya masih pak Sukanta,” terang Patabai. (tur/yud)