oleh

Alasan Satpol PP Balaraja Tertibkan PKL Terminal Sentiong

image_pdfimage_print

Kabar6 – Ratusan pedagang kaki lima ( PKL) d sepanjang terminal Sentiong, di Jalan Baru PT Adis ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Senin (3 /08/2020). Penertiban PKL ini dilakukan Satpol PP Kecamatan Balaraja setelah mengeluarkan surat peringatan (SP) ketiga kepada para pedagang buah-buahan, sayur mayur, ayam potong, dan ikan yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan.

Penertiban ini dilakukan Satpol PP dengan menggandeng petugas gabungan TNI dan Polri. “Kami dengan terpaksa menertibkan PKL yang sudah mengganggu ketertiban umum, dengan berjualan dibahu jalan, karena membandel” terang Kepala Satpol PP Bambang Mardi Kusuma saat dihubungi.

Bambang mengatakan, penertiban PKL ini dilakukan lantaran banyak keluhan dari masyarakat, terutama pengguna jalan yang terganggu. Akses di sepanjang Jalan Baru terminal Sentiong – PT Adis menyempit dan tak jarang menimbulkan kemacetan dan kumuh. Berangkakt dari keluhan masyarakat itu, serta adanya peraturan daerah yang mengatur tentang berjualan di bahu jalan ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban, sesuai dengan Perda nomor 20 tahun 2004 tentang ketertiban umum.

“Kami berharap agar PKL yang sudah ditertibkan untuk berjualan di dalam pasar Sentiong karena kios dan los masih tersedia,” kata Bambang.

**Baca juga: Idul Adha di Kabupaten Tangerang, ini Tip Sehat Konsumsi Daging Kurban.

Dari pantaun di lapangan, penertiban PKL ini berjalan lancar alias tidak ada perlawanan dari pedagang. Sejumlah pedagang kaki lima terlihat sibuk membereskan sisa lapak yang ditertibkan. Satu alat berat diturunkan ke lokasi untuk membersihkan sisa-sia lapak PKL. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email