oleh

Alasan Puluhan Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 39 perusahaan telah mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Provinsi tahun 2020 dengan sejumlah alasan.

“Ada empat alasan perusahaan mengajukan penangguhan UMK ini,” kata Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi , Karna Wijaya, Senin 9/12/2019.

Menurut Karna, alasan pertama adalah
besaran UMK yang dinilai tinggi, kedua perusahaan yang mengajukan penangguhan adalah perusahaan padat karya, ketiga adalah perusahaan yang menerima order dari buyer atau hanya menunggu pesanan dari pembeli.”Dan keempat, kalah bersaing dengan produk impor.”

Karna memperkirakan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan akan terus bertambah dari 39 perusahaan yang tercatat saat ini. Puluhan perusahaan itu berasal dari Kabupaten Tangerang 30, Kota Tangerang 7 dan Kabupaten Serang baru 2. “Kemungkinan diprediksi masih terus bertambah, karena penutupan pengajuan penangguhan UMK sampai tanggal 16 Desember 2019,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten telah menerbitkan SK Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2020. Berikut UMK 2020 yang telah ditetapkan, Kota cilegon Rp 4.246.081,41, Kota Tangerang Rp 4.199.029,91, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp4.168.268,62. Untuk UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.168.268,62, dan Kota Serang sebesar Rp3.653.002,94.

Untuk UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 4.152.887,54, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.758.909,20 dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.710.654.

**Baca juga: Sekwan Provinsi se-Indonesia Kumpul Bahas Kepengurusan ADPSI Periode 2019-2024.

Dinas Tenaga Kerja, kata Karna, tidak mempermasalahkan jika perusahaan mengajukan penangguhan UMK. Asalkan memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 231 Tahun 2003 tentang tata cara penangguhan UMK.

Adapun syarat syaratnya meliputi ada kesepakatan antara pekerja, buruh maupun serikat pekerja. Jika di perusahaan itu ada serikat pekerja minimal anggotanya harus 50 persen plus 1. “Kalau serikatnya lebih dari tiga tinggal dilihat mana yang memenuhi kalau nggak ada pakai suara terbanyak kedua dan ketiga,” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email