oleh

Alasan Polisi Tidak Menahan Tiga Nelayan Pandeglang Terkait Bahan Peledak

image_pdfimage_print

Kabar6- Polisi Air Polres Pandeglang menangguhkan penahanan tiga nelayan, tersangka kasus dugaan kepemilikan bahan peledak. Dengan penangguhan ini, Tudin, Sukarah dan Aan tidak ditahan.

Kasat Polair Polres Pandeglang AKP Dwi Hary Bagia Sunarko mengungkapkan, meski ketiganya ditangguhkan penahanannya tetapi proses hukum terhadap tiga nelayan tersebut tetap berlanjut. “Selama tangguhkan ketiga tersangka diwajibkan melapor ke Ditpolair Merak,” ujarnya Sabtu 1/2/2020.

Menurut Dwi, polisi tidak melepaskan tiga nelayan itu.”Bukan dilepas, tapi ditangguhkan dulu, karena proses hukum terus berjalan,” katanya.

**Baca juga: Pilkada Pandeglang, Lima Kandidat Berebut Restu Megawati.

Tiga nelayan itu ditangkap dalam operasi bahan peledak di perairan Kecamatan Sumur pada Selasa (28/1/2020). Dalam operasi itu Ditpolair Baharkam Polri mengamankan tiga kapal bagang dan menangkap tiga orang nakhoda bagang. Tiga dari dua bagang tersebut tenggelam dan hancur akibat cuaca ekstrem.

Selanjutnya polisi menetapkan tiga nelayan sebagai tersangka dugaan ditemukan bahan peledak dan tidak memiliki dokumen lengkap saat melaut. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email