oleh

Alasan Pemprov Banten Masih Gunakan Istilah Lama Pasien Corona

image_pdfimage_print

Kabar6-Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menggunaan istilah lama pada kasus corona. Seperti istilah Orang Dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Seperti tampilan diwebsite infocorana milik Pemprov Banten yang masih menggunakan istilah ODP dan PDP.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramuji Hastuti beralasan penerapan istilah baru baru akan mulai diterapkan pada bulan Agustustus mendatang.

” Sesuai arahan dalam vicon dengan Kemenkes dan Dinkes dari seluruh Indonesia, istilah tersebut baru akan dikeluarkan awal Agustus,” ujarnya kepada Kabar6.com, Rabu (29/7/2020).

Istilah baru pada pasien Covid-19 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 13 Juli 2020.

Kepmenkes tersebut merupakan revisi dari Kepmenkes nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 sebelumnya, yang bertujuan untuk penyesuaian perkembangan keilmuan dan teknis kebutuhan pelayanan.

**Baca juga: Dugaan Pencabulan 4 Santri di Serang, Warga Rusak Kobong Ponpes.

Sehingga, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sejumlah istilah lama seperti ODP dan PDP kemudian berubah, berganti.dengan istilah baru, menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat. (Den)

Print Friendly, PDF & Email