oleh

Alasan KPU Kabupaten Tangerang Tunda Penetapan Caleg Pemilu 2019

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menunda penetapan Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini.

Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subagja mengatakan penundaan penetapan karena dua partai politik menggugat hasil keputusan KPU pada rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Tangerang.

“Partai Golkar dan Hanura melakukan gugatan ke MK,” ujarnya Senin 27/5/2019.

**Baca Juga:H-10, Jasa Marga Hentikan Semua Pekerjaan Proyek di Jalan Tol.

Sejatinya, KPU akan mengumumkan penetapan hasil Pileg 2019 tanggal 25 sampai 26 Mei kemarin. Ahmad mengaku belum mengetahui dua parpol tersebut melayangkan gugatan ke MK. “Kami belum tahu karena kita nanti akan menerima beberapa hasil gugatan, dan disitu akan diketahui lokusnya didaerah mana, kecamatan mana dan permasalahannya apa.”

Terkait proses persidangan sengkata Pemilu yang akan berjalan di MK tersebut, Ahmad mengatakan, penetapan Caleg terpilih pun akan diundur selama satu bulan.

“Kurang lebih satu bulan, kemudian bila sudah ada putusan dari MK maka kami harus melaksanakan putusan tersebut. Putusan dari MK itu minimal 17 hari dan baru nanti setelah itu baru ada penetapan terhadap Caleg terpilih,” katanya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email