oleh

Alasan Kota Tangerang Beri Keringanan Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6- Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman ada sejumlah alasan Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan kebijakan keringanan pajak di tengah pandemi Corona saat ini. “Salah satunya kami ingin merangsang agar wajib pajak tetap membayar pajak meski di tengah pandemi saat ini,” ujarnya, Senin 15/6/2020.

Dengan masyarakat Kota Tangerang taat membayar pajak, menurut Herman, ini juga akan membantu kelancaran sirkulasi pendapatan dan kas daerah yang mengalami defisit dampak wabah Covid-19. “Kondisi kas saat ini minim,” kata Herman.

Herman menyebutkan ketersedian kas daerah saat ini diangka Rp 250 miliar. “Buat bayar belanja rutin saja Rp 180 miliar itu sudah termasuk DAK Rp 50 yang tak bisa dicairkan,” kata Herman.

Dia mengakui pendapatan daerah dari sektor pajak selama pandemi Corona ini mengalami penurunan drastis sampai level 00.03 persen. “Jika biasanya sehari bisa mencapai Rp 9 miliar, sekarang sehari hanya Rp 150 juta,” katanya.

Untuk itu, kata Herman, kebijakan insentif pajak ini adalah upaya pemerintah Kota Tangerang menanggulangi defisit pendapatan.

Pemerintah Kota Tangerang memberikan keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif dan penghapusan denda. Sejumlah keringanan pajak itu diantaranya pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi denda serta penundaan pembayaran pajak daerah.

**Baca juga: Kota Tangerang Beri Keringanan Pajak di Tengah Pandemi Corona.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 32 tahun 2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.

“Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15 persen BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2,” ujarnya. (GFM)

Print Friendly, PDF & Email