oleh

Alasan Jaksa KPK Butuh 5,5 Tahun Tangani Kasus TPPU Wawan

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi butuh waktu sampai 5,5 tahun untuk kembali menyeret Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke pengadilan. Suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu dijerat atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami akui dibutuhkan proses waktu yang lama untuk menangani kasus perkara ini karena KPK bekerja secara teliti dan hati-hati,” terang Jaksa Penuntut Umum KPK, (Kamis, 28/11/2019).

Menurut JPU, dalam mengumpulkan alat bukti yang banyak melibatkan aparat penegak hukum negara lain. Menangani kasus ini sudah banyak aset-aset bergerak milik Wawan yang disita. Nilainya sekitar Rp500 miliar.

Sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak milik Wawan tersebar di berbagai tempat. Bahkan ada aset berupa lahan dan bangunan tempat tinggal yang berada di Australia.

“Disamping itu terkait dengan penyitaan barang bukti dan lainnya memang berdasarkan fakta hukum adanya aliran yang berasal dari terdakwa,” ujar jaksa.

**Baca juga: Sidang TPPU, KPK Tolak Eksepsi Suami Airin, Chaeri Wardana.

Jaksa menyebutkan, perusahaan terdakwa berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sifat ketelitian dan kehati-hatian juga digunakan penuntut umum dalam menentukan sikap saat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Terhadap peminjaman terdakwa dari Lapas Sukamiskim ke Rutan Guntur Cabang KPK,” sebut jaksa.(yud)

Print Friendly, PDF & Email