oleh

Alasan Bupati Lebak Tak Berlakukan Jam Malam karena Proses Panjang

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengaku, tidak bisa memberlakukan jam malam untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 yang sedang melonjak.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak lebih memilih mengoptimalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang sebentar lagi akan diterapkan.

“Enggak (Diberlakukan jam malam), kami bersama Forkopimda dan Gugus Tugas udah sepakat tidak memberlakukan itu,” kata Iti kepada Kabar6.com, Kamis (3/9/2020)

Iti beralasan, jam malam tidak bisa diberlakukan oleh suatu daerah yang tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Iya ternyata ada diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB bahwa jam malam itu kalau daerahnya sudah PSBB,” terang Iti.

**Baca juga: Tanpa HGU di Rangkasbitung, PTPN VIII: Hak Keperdataan Masih Melekat.

Namun, jika kasus positif terus mengalami peningkatan, maka kata Iti, Pemkab Lebak akan mengajukan PSBB.

“Kalau peningkatannya masih pesat kami ajukan ke pusat untuk PSBB dengan pertimbangan karena kita wilayahnya sudah zona merah gitu ya. Kan proses itu lama, sekarang yang di depan mata aja dulu, penerapan Perbup secara tegas,” jelas Iti.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email