oleh

Alasan BKD Banten Lakukan Assessment Calon Kepala SMA dan SMK

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Badan Kepegawaian Daera Banten, Komarudin mengatakan
assessment atau penilaian terhadap calon kepala sekolah SMA/SMKN seperti yang saat ini sedang dilakukan dengan tujuan pemetaan kompetensi manajerial. “Hal ini tidak berhubungan dengan seleksi terbuka. Hasil pemetaan kompetensi manajerial. Dan hal tersebut tidak berhubungan dengan seleksi terbuka. Hasil assessment menjadi acuan dalam pengembangan dan diklat,” ujarnya Senin 30/12/2019.

Komarudin mengatakan penilaian seperti dilakukan tidak hanya kepada calon kepsek SMA/SMKN saja. Tapi semua pegawai yang akan ditempatkan pada sejumlah jabatan posisi penting di Pemprov Banten.

Komarudin menyebutkan ada 88 ASN yang di undang untuk mengikuti assessment. Mereka terdiri dari para kepala sekolah, pegawai dari mulai eselon II hingga staf.

Sebelumnya, Komisi V DPRD Banten menilai proses asessment terhadap 88 calon kepala sekolah SMA/SMK yang dilakukan BKD diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Berdasarkan aturan tersebut yang bisa melakukan asessment adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

Ketua Komisi V DPRD Banten, M Nizar mengatakan, terdapat dua tahap dalam proses seleksi kepala sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018. Tahap pertama adalah administrasi dan tahap kedua seleksi substansi.

Menurut Nizar setelah lolos administrasi masuk tahapan substansi yang nanti dilakukan oleh LPPKS. “Baru setelah lolos tahap itu LKPPS merekomendasikan siapa saja yang lolos untuk ikut pelatihan dan pendidikan calon kepala sekolah, dapat sertifikat dan baru setelah itu diangkat,” kata Nizar, di ruang kerjanya, kemarin.

**Baca juga: Jelang Penghujung Tahun, KI Banten Akhirnya Dilantik.

Meski begitu, Nizar mengakui dalam Permendikbud tersebut tidak diatur proses asessment untuk calon kepala sekolah.“Dasar hukumnya apa. Yang saya tahu setiap tahun Pemprov Banten selalu menganggarkan program tata kelola peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) dan segala macan. Kalau aturanya aja mereka labrak ini bagaimana. Dan ini jadi tandatanya apakah anggaran peningkatan SDM setiap tahun ada manfaatnya,” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email