oleh

Alasan Bawaslu Tidak Bisa Menindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada

image_pdfimage_print

Kabar6-Regulasi terbaru tentang pengawasan pemilu disebut tak bisa menindak pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Polemiknya muncul saat pasangan bakal calon mengikuti tahapan mendaftar kontestasi Pilkada serentak 2020.

“Ini kan masih proses kajian. Undang-undang tentang Karantina Kesehatan itu tepat tidak diberlakukan,” kata koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli, Rabu (9/9/2020) malam.

Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 hanya mengatur soal prosedur penerapan protokol kesehatan.

“Perbawaslu terbaru itu kan protokol kesehatan untuk internal Bawaslu. Dalam hal misalnya pengawasan, penanganan pelanggaran itu menggunakan protokol kesehatan,” papar Jazuli.

Ia sebutkan, regulasi di atas tidak  mengatur tentang sanksi hukuman terhadap massa pendukung dan atau simpatisan maupun pasangan calon yang terbukti melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada serentak 2020 bergulir.

**Baca juga: Jadi Klaster Covid-19, Pekan Depan Pemkot Tangsel Terapkan Kerja Bergilir.

Jazuli mengaku, Bawaslu masih melakukan kajian agar nantinya aturan terbaru bisa segera diterapkan. “Karena misalnya sampai saat ini pun yang dibunyikannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Bukan karantina kesehatan jadi kan berbeda makna juga,” jelas Jazuli.

“Jadi kita masih mencari rujukannya kemana. Kalau misalnya karantina ya kemana, apakah memang undang-undang karantina kesehatan tepat,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email