oleh

Alasan Ayah Tiri di Lebak Aniaya Anaknya hingga Wajah Lebam

image_pdfimage_print

Kabar6-Pria berinisial S (Sebelumnya ditulis Y) warga Kecamatan Muncang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian Polres Lebak terkait penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun berinisial R.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, Selasa (4/5/2021).

Indik mengatakan, penganiayaan tersebut bermula saat S mendapat laporan dari anak kandungnya bahwa R telah mengambil sebuah handphone.

“Anak tersangka bilang ke tersangka bahwa korban sudah mengambil handphone, lalu tersangka diminta ke rumah orangtuanya yang jaraknya sekitar 30 meteran,” kata Indik.

S lalu menceritakan kepada istrinya bahwa R dituduh telah mencuri handphone. S meminta kepada istrinya untuk segera menemui pemilik handphone. Bersama ibunya, R kemudian datang ke rumah ibu S.

“Sekitar pukul 07.00 tersangka melihat istrinya sedang merapihkan sambil memarahi korban,” ungkap Indik.

Melihat itu, emosi S justru terpancing dan langsung menendang korban seraya mendesak kepada R untuk memberitahukan di mana handphone yang telah diambilnya.

“Korban sudah menjawab bahwa dia tidak mengambil handphone, tapi tersangka terus mendesak bertanya berulang-ulang hingga membuat tersangka marah lalu mendorong kepala korban mengenai tiang pintu kamar,” beber Indik.

**Baca juga: 4 Rumah di Curugbitung Lebak Ludes Dilalap Api, 2 Sepeda Motor Ikut Hangus

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Indik.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email