oleh

Alan & Gapel 2 Pemabuk Suka Bikin Onar

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pemabuk yang dihakimi warga di rumah makan padang di Jalan Raya Serang KM 12,8 Desa Cerewed, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dikenal warga sebagai pembuat onar.

Kanit Lantas Polsek Cikupa, AKP Dodid mengatakan, Alan (36) dan Gapel alias Sardianto (39) memang selama ini dikenal sebagai pemabuk dan pembuat onar dikawasan tersebut.

“Wajar saja warga marah. Karena selama ini memang ulah keduanya sudah cukup meresahkan,” ujar Dodit, Senin (16/9/2013).

Ya, Alan dan Gapel dihakimi warga setelah mengamuk dan merusak rumah makan padang di Desa Cerewed.

Tak hanya itu, selain babak belur, keduanya juga harus mendekam di sel tahanan Polsek Cikupa, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keduanya bisa dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Dodid.(Agm)

Print Friendly, PDF & Email