oleh

Akun Medsos Parpol di Banten Tak Update

image_pdfimage_print

Kabar6-Setiap Partai Politik (Parpol) di Banten setidaknya harus mendaftarkan 10 akun Media Sosial (Medsos)-nya ke KPU.
Namun setelah diperiksa oleh Bawaslu Banten, umumnya kurang berinteraksi dengan para netizen di dunia Maya.

“Partai itu mendaftarkan maksimal 10 akun, setelah di cek itu kosong, kurang update,” kata Ali Faisal, Komisioner Bawaslu Banten, Jumat (22/02/2019).

Sedangkan akun Medsos yang tidak didaftarkan dan jika melakukan kampanye negatif sampai menebarkan isu hoax, maka akan dijerat oleh UU ITE.**Baca Juga: Bawaslu: Dana Reses Anggota DPRD Rawan Diselewengkan.

“Kalau dirunut, itu di luar platform yang didaftarkan, itu pakai undang-undang di luar KPU, pakainya ITE,” ujarnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email