oleh

Aktivis Demo Pemkot Tangerang soal Kelalaian Pemberian Obat Kadaluarsa

image_pdfimage_print

Kabar6-Saipul Basri, salah satu aktivis di Kota Tangerang menggelar aksi moral dengan mengecam soal adanya kelalaian pemberian obat kadaluarsa yang terjadi di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah.

Aksi tersebut digelar di depan Kantor Wali Kota Tangerang, Kamis (11/8/2022).

Marsel sapaan akrabnya mengatakan terdapat beberapa persoalan dasar yang terjadi dalam dunia kesehatan di Kota Tangerang. Seperti obat yang akan memasuki masa kadaluarsa beberapa tahun lalu. Kemudian, seorang mayat tidak mendapatkan layanan mobi jenazah.

“Dan hari ini kembali, salah satu persoalan terjadinya pemberian obat kadaluarsa kepada balita,” ujar Marsel.

Ia menuntut Pemkot Tangerang serius dalam menangani kasus tersebut. Kemudian, meminta Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan kepala Dinkes untuk bertanggungjawab

“Kami meminta Pemkot Tangerang untuk serius dan kami berharap pada dinas kesehatan untuk melakukan langkah-langkah upaya pidana terhadap oknum yang telah memberikan obat kadaluarsa kepada pasien. Karena bagaimanapun ini ada upaya-upaya memang dalam rangka mematikan seseorang,” tegasnya.

“Ini harus ada langkah-langkah pidana, Pemkot Tangerang harus tegas dalam menangani persoalan yang mendasar ini,” sambungnya.

Meski demikian, kata Marsel, kasus obat kadaluarsa tersebut kerap kali berulang. Meski Dinkes sudah meminta maaf dan mengakui kelalaian petugas.

“Ini kan sudah beberapa kali terjadi persoalan obat. Baik yang sudah masuk masa kadaluarsa, maupun lainnya. Hari ini kita dengar bahkan sudah sangat parah, sudah kadaluarsa 2 tahun. Ini masih diberikan kepada pasien,” katanya.

**Baca juga: DPRD Geram soal Kelalaian Pemberian Obat Kadaluarsa di Karang Tengah

Marsel menyayangkan soal pengawasan terhadap layanan kesehatan di Kota Tangerang. Selain itu, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan petugas yang lalai dalam pemberian obat tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Ini kami menduga sudah meracuni, ada upaya membunuh. Ini ada tindak pidananya yang harus dijerat,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email