oleh

AKJB Desak Aparat Tutup Tambang Pasir Tak Berizin di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Aliansi Kader Jabotabeka-Banten (AKJB) mendesak aparat berwenang menutup tambang pasir yang diduga tak berizin namun tetap beroperasi di wilayah Citeras Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Ketua AKJB Muhamad Arif, mengatakan, mengacu pada Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak tahun 2014-2034, pemkab tak lagi dapat memberikan izin ruang usaha tambang pasir di wilayah tersebut.

“Tetapi kenyataannya ada beberapa perusahaan tambang pasir yang sampai saat ini masih beroperasi walaupun izinnya sudah habis. Salah satunya itu PT B yang kami duga tidak punya izin,” kata Arif, Rabu (17/6/2020).

Arif menilai, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” sebut Arif.

Arif mendesak aparat berwenang segera memanggil pengusaha dan menutup aktivitas tambang yang diduga tak kantongi izin tersebut.

“Kami minta polisi memanggil pihak pengusaha dan menutup tambang pasir yang terbukti tidak berizin karena melanggar undang-undang. Kami sudah mengadukan hal ini ke Polres Lebak dan berjanji akan menindaklanjuti,” tegas Arif.

**Baca juga: 300 Personel Polres Lebak Jalani Rapid Test Covid-19.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Lebak Yosep M. Holis, menjelaskan, izin pertambangan pasir menjadi kewenangan Pemprov Banten. Pemkab Lebak hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi

“Tapi Perda Tata Ruang tidak memperbolehkan. Kami enggak pernah memberikan rekomendasi untuk wilayah Citeras Rangkasbitung,” kata Yosep.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email