Akhirnya, Warem di Jalur Cikuasa Pulomerak Dibongkar
Â
Ya, disaksikan aparat pemerintah, pemilik secara sukarela membongkar sendiri bangunan Warem, setelah sebelumnya sempat ditutup paksa oleh warga setempat.
Â
Camat Pulomerak, Juhadi M Syukur, mengatakan pembongkaran dilakukan menjawab keresahan masyarakat dengan aktivitas di warem tersebut. Juga, keberadaannya di jalur tersebut melanggar Perda 5 Tahun 2003 tentang K3.
Â
“Siapapun pemiliknya, bangunan yang berdiri di badan jalan dan mengganggu ketertiban umum, ya harus ditertibkan,†kata Camat. ** Baca juga: Kejagung Sita Rumah Politisi PDIP di Lippo Karawaci
Â
Sementara, Asda I Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Taufiq, mengatakan pihaknya tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban. Terlebih, keberadaan warem sudah lama dan selalu berulang meskipun sudah berkali-kali ditutup.
Â
“Masalahnya klise, sudah beberapa kali diperingatkan, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Makanya, kita lakukan eksekusi,” ujarnya.(tmn/din)