oleh

Akhirnya, Satpol PP Berani Segel Pionirbeton

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah sekian lama dikritisi berbagai kalangan, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengambil langkah tegas terhadap aktivitas melanggar yang dilakukan Pionirbeton Plant Bale Kota.

Ya, Jum’at (28/11/2014), Satpol PP menyegel lokasi produksi cor beton yang berada persis disamping Mal Bale Kota, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengungkapkan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan klarifikasi ijin terhadap salah seorang perwakilan perusahaan cor beton itu.

“Ya, jadi tadi sebelum memasuki waktu shalat jum’at, perwakilan dari pihak pionirbeton sudah datang ke kantor Satpol PP. Disitu kami langsung menanyakan perihal ijin
keberadaan perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Namun, kata dia, karena perwakilan managemen pionirbeton mengakui belum mengantongi ijin baru, lantaran masih menunggu kerjasama dengan salah satu pengembang, pihaknya pun akhirnya langsung melakukan eksekusi penyegelan.

“Setelah kami mendapat jawaban perihal tidak mengantongi ijinnya, saya langsung membuat surat perintah penyegelan, dan sejumlah anggota kami langsung kelokasi untuk menyegelnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pionirbeton Plan Bale Kota, sebuah perusahaan produksi cor beton yang berlokasi dibilangan Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang, diketahui tak mengantongi ijin. **Baca juga: Satpol PP Identifikasi Ijin Pionirbeton Bale Kota Plant.

Hal tersebut lantas menimbulkan kritikan pedas dari sejumlah kalangan, baik itu pengamat, akademisi dan juga masyarakat pada umumnya. **Baca juga: Legalitas IMB Dipertanyakan, Pembangunan Ayodhia Jalan Terus.

Bahkan, keberadaannya diwilayah dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini pun sempat mengundang perhatian dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Kendati demikian, reaksi publik yang begitu besar terhadap legalitas kegiatan ini, tak urung membuat Satpol PP, selaku tim penegak perda di kota bertajuk ‘akhlakul karimah’ ini, bertindak cepat.

Terbaru, pemberitaan disejumlah media lokal yang mengangkat kemandulan Satpol PP, akhirnya membuahkan hasil. Alhasil, tetungkap sudah, bahwa memang benar perusahaan tersebut, sedianya telah lama tak mengantongi ijin operasional.(ges)

 

Print Friendly, PDF & Email