oleh

Akhirnya Nikita Mirzani Dibebaskan dari Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan Rutan Klas IIB Serang. Hal itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, saat membacakan putusan pada Kamis siang (29/12/2022).

Nikita dibebaskan dari penjara, lantaran saksi korban, Mahendra Dito, tidak pernah hadir di ruang sidang untuk memberikan keterangannya sebagai pelapor Nyai.

“Nikita Mirzani dibebaskan dari penjara,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Dedy Adi Saputra, saat membacakan putusannya, Kamis (29/12/2022).

Majelis hakim juga memandang JPU tidak serius menyelesaikan kasus yang membelit artis Nikita Mirzani, karena tidak pernah berhasil menghadirkan saksi korban Mahendra Dito.

Bahkan menurut majelis hakim, kekasih Nindy Ayunda itu telah berada di luar negeri. Sehingga semakin sulit untuk dimintai keterangannya.

“Menurut keterangan penuntut umum, saksi Mahendra Dito diketahui telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” jelasnya.

Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim membacakan berbagai pertimbangannya, baru memberikan keputusan artis Nikita Mirzani dibebaskan.

**Baca Juga: Imbas Pelabuhan Merak Ditutup, Terjadi Kemacetan Panjang

Salah satu pertimbangan hakim, lantaran saksi korban sekaligus pelapor, Dito Mahendra, tidak pernah hadir dalam beberapa pemanggilan ke ruang persidangan. Termasuk perintah paksa dari hakim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan paksa kekasih Nindy Ayunda itu, agar keterangannya bisa didengarkan.

“Menimbang terhadap Mahendra Dito telah dilakukan upaya paksa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir,” ucap Dedy Adi Saputra. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email