oleh

Akhirnya, Aturan Untuk Warga Non Muslim Rajeg Dibatalkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Segenap aparatur di Kabupaten Tangerang, akhirnya duduk bersama untuk menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/12/2017).

Adapun pokok bahasan dalam rakor tersebut adalah, ihwar mencuatnya Berita Acara yang beredar di lingkungan RW 06, yang berisi imbauan tentang Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non Muslim dilingkungan setempat.

Turut hadir dalam Rakor tersebut, Kapolsek Rajeg, Danramil Rajeg, Camat Rajeg, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Kepala Satpol PP Kepala Satpol PP Kecamatan Rajeg, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepala Desa Rajeg, Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.

Dalam pertemuan itu juga disepakati bila Berita Acara yang sempat meresahkan warga dilingkungan RW 06, tepatnya di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera dimaksud, masih bersifat rancangan.

Untuk selanjutnya, lembar berita acara dimaksud dicabut dan dibatalkan, selain itu Rakor juga memastikan bila kegiatan rutin warga dapat berlangsung sebagaimana mestinya, sesuai norma yang ada, adapun kegiatan kemasyarakatan saat ini dan seterusnya yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan dikoordinasikan dengan Ketua Rt, RW, Kepala Desa, dan unsur Muspika setempat.

Rakor juga memasatikan akan memberikan perlindungan kepada siapa pun masyarakat yang melakukan kegiatan ibadah maupun kegiatan kemasyamkatan lainnya serta setiap persoalan yang muncul akan diselesaikan secara musyawarah dan mengkoordinasikannya secara berjenjang.

Dalam Rakor juga disepakati bila aparat terkait akan mengedepankan hukum dan menujunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman negara yang patut dipatuhi.

Keputusan Rakor selanjutnya dituangkan dalam sebuah Surat Pernyataan dan Komitmen Bersama sebagai bentuk penyelesaian permasalahan.

Adapun Surat Pernyataan dan Komitmen tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Rajeg, Yanto Firmanto, Camat Rajeg, H Ahmad Patoni, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan, Danramil Rajeg Kapt Kav M Bakir, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat, serta Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tangerang, Rudi Gunawijaya juga Kapolresta Tangerang
AKBP HM Sabilul Alif.

Seperti diketahui, Berita Acara tentang Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non Muslim dilingkungan di RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sempat menghebohkan warga.**Baca juga: Bupati Zaki Bakal Panggil Aparat Di Desa Rajeg.

Terlebih lagi, Berita acara dimaksud juga sempat viral di media sosial, karena berisi aturan yang cenderung tidak berpihak kepada masyarakat.(Sly)

Print Friendly, PDF & Email