oleh

Akhir Tahun, Pemkot Tangsel Dorong 5 Raperda Ke DPRD

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski sudah memasuki penghujung tahun 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), kembali mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) baru untuk diterapkan di wilayah bermotto modern, cerdas dan religius tersebut.

Ya, setidaknya ada lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang didorong untuk dibahas ditingkat legislatif setempat. Ya, kelima Raperda dimaksud dinilai cukup diperlukaan dalam menata Kota Tangsel.

Kelima Raperda tersebut ialah, Raperda Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Raperda Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Raperda Tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapsan Kecamatan, Raperda Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus dan Acquired Immuni Defficiency Sindrome, dan Raperda Tentang Perubuahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel 2011-2031.

Seluruh Raperda itu diserahkan langsung oleh Wakil Waliktoa Tangsel Benyamin Davnie, dalam rapat paripurna yang dihelat di gedung Iffa, Serpong, Rabu (22/11/2017) kemarin.

Mengenai lima raperda tersebut, Benyamin mengatakan seluruhnya cukup penting dan mendesak untuk ditetapkan. Seperti Raperda Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dimana dalam Raperda ini akan melindungi, dan memenuhi ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat.

“Dengan adanya regulasi ini, perwujudan pola konsumsi pangan perseorangan dan masyarkat yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman, dan dalam penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan gisi pangan tertentu yang diedarkan dalam rangka penanggulangan masalah pangan dan gizi,” ujarnya.

Sedangkan dalam Raperda Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Benyamin mengatakan, bahwa dalam upaya meningkatkan kapasitas pertai politik dalam memperjuangkan aspirasi masyarkat guna mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka perlu didorong untuk penguatan sistem dan kelembagaan partai politik dengan regulasi tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, dan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada partai politik, maka akan memberikan bantuan kepada partai politik yang memperoleh suara dan mendapatkan kursi di DPRD,” ungkapnya.

Untuk Raperda Tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapsan Kecamatan, benyamin menganggap regulasi ini juga cukup diperlukan, dalam melihat kondisi kecamatan dan meningkatkan pelayanan kecamatan.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik serta melaksanakan fungsi pemerintahan dalam pemberdayaan masyarakat agar terwujudnya dapat dilakukan pembentukan, penggabungan, dan penghapusan kecamatan,” ungkapnya.

Untuk raperda Raperda Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus dan Acquired Immuni Defficiency Sindrome, Benyamin mengatakan, bahwa pemerintah harus berperan aktif dalam mencegah penularan virus HIV dan AIDS di Kota Tangsel, yang dinilai akan berdampak bahaya bagi masyarkat.**Baca juga: TPID Kota Tangsel Sukses Turunkan IHK 2017

Dengan pengajuan Raperda tersebut, Ketua DPRD Kota Tangsel, Moch Ramlie mengatakan, untuk secepatnya DPRD akan melakukan pembahasan terhadap seluruh Raperda tersebut.(ded/BL)

Print Friendly, PDF & Email