oleh

Akhir Tahun 2019, Polresta Tangerang Tangkap 58 Tersangka Kasus Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil menangkap 58 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari 58 tersangka, empat orang diantaranya berjenis kelamin wanita.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 58 orang tersangka tersebut mayoritas adalah pengedar. “56 orang pengedar dan dua orang pemakai,” katanya di Ruang Rupatama, Mapolresta Tangerang, Selasa (14/1/2020).

Ade mengatakan, dari hasil pemeriksaan para pelaku pedagang narkotika ini megaku berjualan hanya menggunaka alay komunikasi telepon. “Jadi mereka sudah punya ling masing-masih. Jadi mereka berjualan di rumah saja melalui HP,” ujarnya.

Ade menambahakan, dalam dua bulan terkahir ini, pihaknya juga berhasil meringkus beberapa residivis yang masuk karena kasus yang sama. “Mereka ini sudah ada yang residivis. Bahkan sudah ada yang empat kali vonis dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

Sentara itu, salah satu residivis mengaku menyesal telah melakukan kesalahan yang sama. Ia juga berjanji untuk tidak akan melakukan kesalahan mengedakan dan menggunaka narkoba jenis sabu.

**Baca juga: Tempel Stiker Belum Lunas Pajak di Plang Parkir, Security Gading Serpong Marah-marah.

“Kerjaan saya ojol, cuma untuk tambahan saya jual sabu. Saya menyesal,” singkat pria yang sudah dua kali mendekam di penjara karena kasus narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email