oleh

AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara  

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara selama 17 tahun penjara, terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Sidang vonis Dody digelar Rabu (10 /5/ 2023).

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara pada pokoknya, yaitu: menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, Saksi Syamsul Maarif, dan saksi Linda Pujiastuti, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.

**Baca Juga: Terdakwa Syamsul Maarif Divonis 15 Tahun, Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih mengatakan menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa.Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. (Red)

Print Friendly, PDF & Email