oleh

Akademisi Untirta Anggap Pinjaman Pemprov Banten Berbau Maladministrasi

image_pdfimage_print

Kabar6- Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengklaim pinjaman Rp 4,8 triliun itu digunakan untuk Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai arahan Presiden Jokowi dan penyelesaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 Banten agar mencapai target.

Adapun rencana itu seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 73,30 persen, kondisi jalan yang sesuai spesifikasi teknis mencapai 71,3 persen, kondisi jalan dan jembatan mantap mencapai 100 persen, penyelesaian jalan baru provinsi 100 persen dan unit sekolah baru yang terbangun 29 unit.

Namun pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu dianggap akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad, berbau maladministrasi dan tidak tepat sasaran. Lantaran hutang tersebut sebagian digunakan untuk membiaya proyek infrastruktur yang sudah direncanakan oleh Pemprov Banten yang terkendala pembangunannya karena hantaman badai covid-19. Sehingga tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat lapisan bawah.

“Diduga berpotensi maladministrasi. Pasalnya, dana pinjaman tersebut dalam penjabaran rincian programnya mengalihkan peruntukkan program PEN dari peruntukkannya untuk percepatan pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak pandemik Covid, kepada kelanjutan projek-projek pengusaha yang telah direfocusing,” kata Dosen Untirta, Ikhsan Ahmad, melalui pesan singkatnya, Rabu (16/09/2020).

**Baca juga: Polda Banten Resmikan Gedung Sambung Hibah dari PT Candra Asri.

Menurut Ikhsan tidak seharusnya WH mengakali pinjaman itu untuk membiayai proyek Pemprov Banten, karena hal itu sudah di atur dalam Undang-undang (UU) nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email