oleh

Akademisi Unma Banten Sebut Pernyataan Bupati Rendahkan Marwah Bawaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Pernyataan Bupati Pandeglang Irna Narulita yang menyebutkan Bawaslu Pandeglang jangan genit dan mencari panggung saat memanggil sejumlah ASN masih menjadi sorotan.

Akademisi Unma Banten Eko Supriatno mengatakan dalam menangani dugaan pelanggaran ASN yang tidak netral, Eko menilai, Bawaslu memang harus genit.

“Saya berbeda pandangan dengan bupati malah Bawaslu memang harus ‘Genit’ dalam mengawasi kecurangan pemilu. Kalau tidak genit, maka Bawaslu hanya akan menjadi institusi yang pasif,” ungkap Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/2/2019).

Pernyataan Bupati Pandeglang yang menyebutkan tindakan Bawaslu Pandeglang memanggil sejumlah Camat dan pejabat genit dan cari nama telah menjadi polemik.

Menurut Eko negara sudah memberikan struktur dan kewenangan yang sangat kuat kepada Bawaslu untuk mengawasi berbagai potensi kecurangan.

“Dan sungguh tidak pantas apa yang disampaikan Bupati tersebut yang seolah-olah merendahkan marwah dan kehormatan lembaga bawaslu. Padahal Bawaslu memanggil sejumlah Camat dan Pejabat yang diduga mengarahkan supaya perangkat desa memilih keluarga Bupati Pandeglang, sesuai prosedur,” ujarnya.

Eko memberikan sejumlah cacatan kritik tentang Genit Pengawas Pemilu. Pertama, Eko meminta Bawaslu tidak perlu takut. Penyakit Bawaslu yang paling akut dari dulu sampai sekarang adalah sering takut dan mengeluh.

“Misal, keluhan aneh tak bisa dapatkan informasi data dari KPU. Padahal kalau bukan Bawaslu siapa lagi yang bisa mendobrak ketertutupan KPU itu. Bawaslu dan jajarannya harus mampu memanfaatkan secara maksimal keterbatasan kewenangan yang dimilikinya,”ungkap Eko.

Kedua, Eko melanjutkan, Bawaslu jangan jadi banci pengawas pemilu lagi. Layaknya peserta pemilu, Bawaslu jangan selalu berkampanye mencitrakan diri sebagai lembaga yang dianiaya undang-undang di tengah kegagalannya menangani kasus-kasus pelanggaran.

“Bawaslu seakan tidak menyadari bahwa harapan yang dibebankan masyarakat kepada mereka begitu tinggi karena keberadaannya ditopang UU Nomor 7 tahun 2017 yang telah membuat jantan lembaga pengawas pemilu,”

Ketiga, Bawaslu harus konsisten menjalankan aturan. Kelemahan-kelemahan lembaga pengawas pemilu tersebut sebetulnya sudah diketahui Bawaslu dan jajarannya.**Baca Juga: Gunakan Cermin Jadi Cara Seorang Polantas di India Hadapi Pengendara Motor Tanpa Helm.

“Sayangnya, hal itu tidak dipelajari secara intensif dan dicari jalan keluarnya, tetapi justru dijadikan dalih untuk menepis kritik. Ini soal konsistensi menjalankan aturan,” paparnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email