oleh

Akad Nikah Bisa Digelar Keluar KUA di Tangsel, Begini Syaratnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rojak mengatakan, masyarakat sudah diperbolehkan melaksanakan akad nikah dan bahkan diluar Kantor Urusan Agama (KUA). Ketentuannya susah diatur Surat Edaran Kemenag RI tentang Akad Nikah.

“Tapi, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pengantin atau keluarga calon pengantin, diantaranya jika pelaksanaan di rumah harus dihadiri maksimal 10 orang,” ujarnya kepada Kabar6.com, Senin (15/6/2020).

Rojak jelaskan, untuk akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan, maksimal hanya boleh dihadiri 30 orang.

“Betul, harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama akad nikah berlangsung. Seperti menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan jaga jarak,” terangnya.

**Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Remaja di Serpong Bertambah Jadi 8.

Rojak menambahkan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk memberikan rasa aman dan juga tetap mendukung pelayanan akad nikah dengan tatanan noramal baru atau new normal.

“Ya harapnya, pelayanan akad nikah dapat tetap dilaksanakan, namun resiko penyebaran virus corona dapat dicegah,” pungkasnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email